Suara Desa
  • Home
  • Headline
  • Desa Update
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Desa Update
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi
No Result
View All Result
Suara Desa
No Result
View All Result
Polsek Sumberrejo Lakukan Pengamanan Akad Nikah 41 Pasangan Pengantin

Polsek Sumberrejo Lakukan Pengamanan Akad Nikah 41 Pasangan Pengantin

Himmatul Ulya by Himmatul Ulya
Jumat, 22 Mei 2020 - 14: 15
in Headline, Kanal Desa
0
10
VIEWS
SharedSharedShared

Suaradesa.co (Bojonegoro) – Kementerian Agama meminta pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) selama masa pandemi Covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan. Seperti yang dilakukan oleh KUA Kecamatan Sumberrejo yang melangsungkan akad nikah terhadap 41 pasangan pengantin se-Kecamatan Sumberrejo.

Kapolsek Sumberrejo, AKP Imam Khanafi  menjelaskan, malam ke-29 Ramadhan atau yabg biasa dikenal oleh masyarakat Jawa sebagai “malem songo” diyakini sebagai  hari baik untuk melangsungkan pernikahan.

Di KUA Kecamatan Sumberrejo ada 41 pasangan pengantin yang akan melangsungkan akad nikah. Sebelum pelaksanaan, Polsek Sumberrejo berkoordinasi dengan KUA Kecamatan Sumberrejo untuk lokasi akad nikah 41 pasang pengantin tersebut.

“Untuk tempat ada dua titik yakni di Balai Desa Sumuragung dan Balai Desa Mlinjeng,” terang Kapolsek Sumberrejo saat dikonfirmasi awak media di Mapolsek, Kamis(21/5/2020).

Berita Lainnya :

DPC Demokrat Bojonegoro Tolak KLB

Tekan Hama Tikus, Petani Sumberarum Gelar Doa Bersama

Masih menurut Kapolsek, dalam kegiatan tersebut tetap memperhatikan aturan pemerintah yakni protokol kesehatan. Setiap pasangan pengantin tetap menggunakan masker, tidak diperkenankan membawa keluarga atau kerabat dalam akad nikah, yang diperbolehkan hanya wali nikah dari kedua mempelai. Untuk menghindari kerumunan tetap memperhatikan physical distancing atau social distancing untuk meminimalisir penyebaran virus.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Sumberrejo, Masbukhin Elya mengatakan pelayanan pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) selama masa pandemi Covid-19 harus mematuhi protokol kesehatan. Pemerintah memberikan otoritas kepada Kepala KUA guna mengatur pelaksanaan pencatatan nikah.

“Kepala KUA diberi otoritas untuk mengatur dan mengendalikan pelaksanaan akad nikah sesuai dengan kebijakan pemerintah di masa darurat pandemi wabah virus corona ini,” ujar Masbukhin Elya.

Dia menegaskan bahwa KUA berhak menolak pelaksanaan pencatatan akad nikah bila calon pengantin (catin) tidak bersedia melakukan protokol kesehatan. Dirjen Bimas Islam sudah mengeluarkan Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 yang isinya antara lain pemberlakuan protokol kesehatan yang ketat dalam pelaksanaan akad nikah di KUA Kecamatan.

“Kepala KUA kecamatan boleh menunda atau menolak mencatat pernikahan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan penanganan wabah Covid-19,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, akad nikah merupakan salah satu jenis layanan yang harus tetap berjalan meskipun dalam suasana pagebluk. Meski demikian, lanjutnya, harus diatur sedemikian rupa agar tidak menyebarkan virus Covid-19 ini dari manusia yang satu ke manusia lainnya.(sar/*)

Tags: BojonegoroKUA
Previous Post

Warga Desa Begadon Budidayakan Jamur dari Bonggol Jagung

Next Post

PDP Covid-19 di Bojonegoro Bertambah Dua Orang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

DPC Demokrat Bojonegoro Tolak KLB

DPC Demokrat Bojonegoro Tolak KLB

Jumat, 5 Maret 2021
Tekan Hama Tikus, Petani Sumberarum Gelar Doa Bersama

Tekan Hama Tikus, Petani Sumberarum Gelar Doa Bersama

Jumat, 5 Maret 2021
Giat Reses, Farida Hidayati Serahkan Bantuan Paket Budidaya Ikan Hias

Giat Reses, Farida Hidayati Serahkan Bantuan Paket Budidaya Ikan Hias

Kamis, 4 Maret 2021
Harga Cabai Rawit Tembus Rp100.000 Per Kilogram

Harga Cabai Rawit Tembus Rp100.000 Per Kilogram

Kamis, 4 Maret 2021
Suara Desa

SuaraDesa.co adalah media berbasis data yang disajikan sesuai fakta yang ada.

Menu SuaraDesa.co

  • Desa Update
  • Headline
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi

Ikuti Kami :

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 SuaraDesa.co - Suara Berbasis Data dan Fakta

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Desa Update
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi

© 2021 suaradesa.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In