Bojonegoro – Seorang wanita berinisial DMA yang berusia 22 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuangan janin bayi ke dalam toilet di RS Islam Muhammadiyah Sumberrejo, kecamatan Sumberrejo.
Kejadian tragis ini terjadi pada hari Rabu, 4 Oktober 2023.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto, dalam sebuah konferensi pers menjelaskan kronologi kejadian yang melibatkan tersangka DMA.
Menurutnya, kejadian ini bermula sekitar bulan Agustus hingga September 2023, ketika DMA merasa sangat lelah dan sering merasakan nyeri perut. Pada hari Jumat, 22 September 2023, sekitar pukul 01.00 WIB, DMA memutuskan untuk memeriksakan dirinya ke Rumah Sakit Islam Muhammadiyah Sumberrejo.
“Saat dilakukan pemeriksaan medis, DMA merasakan perutnya kram dan seperti ingin buang air besar,”ungkapnya, Rabu (4/10/2023).
Tanpa banyak berpikir, ia menuju ke kamar mandi atau toilet di rumah sakit. Di toilet itulah, DMA mengeluarkan gumpalan dengan diameter sekitar 13 cm dari tubuhnya, yang menyebabkan perutnya yang semula membengkak menjadi kempis.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Rogib Triyanto, juga menjelaskan bahwa ketika DMA berada di dalam toilet, gumpalan yang dikeluarkannya menutupi lubang toilet.
Kondisi ini mengharuskannya untuk menyiram air menggunakan gayung sebanyak lima kali karena tombol toilet rusak.
“DMA kemudian menggunakan jari tangan kanan untuk mendorong janin bayi tersebut masuk ke dalam saluran yang menuju septic tank,”tegasnya.
Kejadian ini baru terungkap pada Selasa, 26 September 2023, sekitar pukul 23.45 WIB. DMA dibawa ke Mapolres Bojonegoro pada Jumat, 29 September 2023, sekitar pukul 20.00 WIB, dengan barang bukti berupa 1 stel baju tidur warna biru, 1 sweater warna biru, dan 1 hijab warna coklat.
Tersangka DMA dihadapkan pada pasal 76 C Jo pasal 80 Ayat (3), (4) Undang-undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ia dapat dihukum hingga 15 tahun penjara atas perbuatannya yang tragis ini.(fa/rin)