Suaradesa.co (Blora) – Kepolisian Resort Blora, Jawa Tengah, mengaku telah meningkatkan dari status lidik menjadi sidik dengan disertai bukti foto kopi dokumen desa dalam kasus kecurangan Seleksi perangkat desa (Perades) Desa Kentong, Kecamatan Cepu.
Kapolres Blora, AKBP Aan Hardiansyah, mengungkapkan, berkas yang dijadikan bukti merupakan SK pengurusan dan penetapan dari Rukun Tetangga (RT).
“Selanjutnya, berkas salah satu peserta perades yang kini jadi Sekretaris Desa dan selanjutnya ini print out laptop,” ujarnya Kamis (14/4/2022).
Saat ini, pihaknya terus mendalami laporan terbaru yang masuk terkait Surat Keterangan (SK) Zonasi pengabdian yang tidak sinkron.
Dia mengungkapkan, jika zonasi tersebut dalam penilaian mendapat nilai setengah atau 6 bulan. Namun dalam pemberian SK Pengabdian, diberikan bobot 8, dimana bobot tersebut artinya telah dilaksanakan selama 12 bulan.
“Hal inilah yang tidak sinkron dengan zonasi,” imbuhnya.
Pada Rabu (13/4/2022) kemarin, para peserta seleksi perades gagal didampingi PKN (Pemantau Keuangan Negara), menyerahkan dokumen kecurangan ke Badan Siber Sandi Negara (BSSN).
“Alhamdulillah hari ini kami diterima Bagian Pelayanan Publik BSSN. Kami bisa menyampaikan dokumen bukti kecurangan serta menjelaskan dugaan permainan dalam tes Perades di Blora,” ucap Dyan Puspitasari peserta seleksi Perades dari Kecamatan Japah.
Dalam kunjungan di Jakarta tersebut, Dyan juga merincikan beberapa dokumen yang diserahkan. (*Han)