Suaradesa.co (Bojonegoro) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro tahun 2021-2041.
Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, mengatakan, jika saat ini, Bojonegoro memiliki Perda Nomor 26 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2011-2031, namun dilakukan peninjauan kembali.
Hal ini dikarenakan, perkembangan yang begitu pesat pada setiap sektor pembangunan dan menurunnya kualitas lingkungan hidup.
“Sehingga, menyebabkan ketidakseimbangan struktur dan fungsional ruang wilayah sekaligus ketidakteraturan ruang wilayah,” ujarnya saat rapat paripurna nota penjelasan Bupati Bojonegoro tentang Raperda RTRW di ruang Paripurna DPRD, Rabu (10/3/2021).
Proses pertumbuhan dan perkembangan itu dipengaruhi oleh faktor internal, faktor eksternal, adanya perubahan struktur tata ruang terkait pusat pelayanan dan jumlah kawasan perkotaan.
“Yakni, 2012 terjadi pemekaran wilayah administrasi kecamatan menjadi 28 kecamatan dari semula 27 kecamatan serta adanya Proyek Strategis Nasional (PSN),” imbuhnya.
Dia mengatakan jika pelaksanaan revisi Perda RTRW, Pemkab Bojonegoro telah mendapatkan Rekomendasi Gubernur Nomor 650/16053/105.5/2020 tanggal 13 Oktober 2020 dan Persetujuan Substansi Nomor PB.01/72-200/III/2021 tanggal 01 Maret 2021 dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN.
Secara garis besar materi yang diatur dalam Raperda ini adalah terkait dengan tujuan, kebijakan, dan strategi penataan Ruang Rencana Struktur Ruang, Rencana Pola Ruang, Penetapan Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten dan Arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah Kabupaten. (*Tya)