Suaradesa.co (Bojonegoro) – Pansus I, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan rapat lanjutan tentang perubahan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun
2015 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
terbuka hijau (RTH).
Rapat dilaksanakan dengan tim eksekutif yang terdiri dari Asisten daerah III, DLH, Dinas PKP Cipta Karya, DPU Bina Marga dan Penataan Ruang, Bapenda, BPKAD, Inspektorat dan Satpol PP di ruang Komisi A, Kamis (7/7/2022).
Anggota Pansus I, Sudiono, mengatakan, pembahasan raperda telah selesai. Tahapan selanjutnya adalah menunggu rekomendasi dari gubernur. Sementara isi pasal per pasal, telah mengakomodir semua masukan termasuk kepala desa.
“Semua masukan kita tampung, dan sebagian telah dituangkan didalam draft raperda,”tukasnya.
Dia mengatakan, jika raperda ini merupakan upaya Pemkab Bojonegoro supaya terpenuhinya RTH publik 20% tidak hanya di perkotaan saja tetapi perkotaan yang ada di wilayah kecamatan dan pedesaan.
“Untuk penanaman dan perawatan pohon ditanggung oleh APBD dan APBDes,”imbuhnya.
Sementara lahan yang digunakan RTH, nantinya bisa menggunakan tanah kuburan, jalan poros desa yang berubah status menjadi aset kabupaten dan ruang kosong lainnya.
“Kita berharap, dengan adanya Perda RTH bisa menekan polusi udara dan masyarakat lebih panjang umur karena menghirup udara segar,”pungkasnya. (rin)