Suara Desa
  • Home
  • Headline
  • Desa Update
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Desa Update
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi
No Result
View All Result
Suara Desa
No Result
View All Result
Nyabu, Polres Bojonegoro Amankan Oknum Kades di Kecamatan Baureno

Nyabu, Polres Bojonegoro Amankan Oknum Kades di Kecamatan Baureno

Ririn W by Ririn W
Selasa, 22 Desember 2020 - 10: 37
in Headline, Serba Serbi
0
241
VIEWS
SharedSharedShared

 

Suaradesa.co (Bojonegoro) – Satuan Reskoba Polres Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil mengamankan oknum Kepala Kepala Desa di Kecamatan Baureno yang menggunakan Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Narkoba).

 

Pada Pers Rilis yang digelar hari ini, Selasa (22/12/2020) Kapolres Bojonegoro, Jawa Timur, AKBP Eva Guna Pandia, mengatakan, kronologis kejadian yakni pada Senin tanggal 14 Desember 2020, sekitar jam 00.30 Wib aparat mendapat Informasi dari masyarakat bahwa di dalam sebuah perumahan tepatnya

Berita Lainnya :

Banjir Bandang Terjang Kecamatan Gondang, Ratusan Rumah dan Jalan Tergenang

160 Desa Telah Terima Pencairan DD

Perum Bukit Serejo Regency Desa Selorejo Kecamatan Baureno diduga sering di pergunakan sebagai tempat penyalahguna Narkotika.

 

“Kemudian Anggota Satresnarkoba

melakukan penyelidikan, setelah itu kami lakukan penggerebekan,” tukasnya.

 

Setelah digerebek Anggota Satresnarkoba Polres Bojonegoro kemudian melakukan

penggeledahan dan Penangkapan terhadap seseorang yang bernama PB dan JA seorang Oknum Kepala Desa Gunungsari.

 

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang Bukti berupa 1 (satu) Plastik Klip kecil berisi Narkotika Gol I Jenis Sabu, 1 (satu) Buah Bong alat hisap

sabu yang pada bagian atasnya masih terdapat dua buah selang yang masih menancap, 1 (satu)

Buah sedotan wama Putih, 1 (satu) Buah Korek Api Warna Hijau yang telah dimodifikasi, 1 (satu)

Buah Pipet kaca.

 

“Untuk selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti. dibawa dan diamankan ke Kantor Polres Bojonegoro guna penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.

 

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 127 (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, bahwa Setiap penyalahguna narkotika Golongan I bagi Diri sendiri di pidana dengan Pidana penjara paling lama 4 (Empat ) Tahun. (*ror)

Tags: AKBP Eva guna PandianarkobaOknum KadesPolres Bojonegoro
Previous Post

Pemdes Kendung Gelar Pelatihan Olahan Tanaman Bambu dan Kayu Putih

Next Post

Ketua GP Ansor Bojonegoro : Kami Ikut Bangga Gus Yaqut Jadi Menteri Agama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Banjir Bandang Terjang Kecamatan Gondang, Ratusan Rumah dan Jalan Tergenang

Banjir Bandang Terjang Kecamatan Gondang, Ratusan Rumah dan Jalan Tergenang

Selasa, 2 Maret 2021
160 Desa Telah Terima Pencairan DD

160 Desa Telah Terima Pencairan DD

Selasa, 2 Maret 2021
BUMDes Karya Makmur Kembangkan Agrowisata Berbasis Salak

BUMDes Karya Makmur Kembangkan Agrowisata Berbasis Salak

Selasa, 2 Maret 2021
Musrenbang Desa Paling Banyak Mengajukan Peningkatan Infrastruktur

Musrenbang Desa Paling Banyak Mengajukan Peningkatan Infrastruktur

Selasa, 2 Maret 2021
Suara Desa

SuaraDesa.co adalah media berbasis data yang disajikan sesuai fakta yang ada.

Menu SuaraDesa.co

  • Desa Update
  • Headline
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi

Ikuti Kami :

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 SuaraDesa.co - Suara Berbasis Data dan Fakta

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Desa Update
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi

© 2021 suaradesa.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In