Suaradesa.co (Bojonegoro) – Anggaran lauk pauk Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, merupakan dana rutin yang dipergunakan untuk kebutuhan rumah tangga kedinasan.
“Penggunaannya juga disesuaikan dengan kebutuhan,” tegas Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar, Rabu (17/11/2021).
Jika diakumulasi, besaran anggaran belanja untuk Bupati dan Wakil Bupati selama satu tahun jumlahnya masih wajar, dan itu sudah sesuai PP No.109 tahun 2000 tentang kedudukan keuangan daerah dan wakil kepala daerah dan Perbup No 86 tahun 2020 tentang standart biaya umum di lingkup Pemkab Bojonegoro.
Didalam melaksanakan pembiayaan rumah tangga, Ketua Komisi D ini juga menyatakan jika dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Biaya rumah tangga seperti makan dan minum ini kan melalui OPD tekhnis, bukan kemudian dikelola oleh bupati sendiri,” tegasnya.
Umar meminta agar kaitan dengan anggaran lauk pauk Bupati dan Wakil Bupati tidak dipersoalkan, karena masih banyak yang harus diutamakan dalam menjalankan program pemerintah demi kesejahteraan masyarakat.
“OPD akan terganggu jika gaduh seperti ini, sementara hal yang digaduhkan sudah sesuai mekanisme dan regulasi yang sudah ada,” pungkasnya.(*Rin)