Suaradesa.co (Bojonegoro) – Terdakwa dugaan korupsi APBDes Trucuk, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tahun 2019, Danang Puji Asmoro, akhirnya divonis pidana penjara 5 tahun.
Mantan Kepala Desa Trucuk tersebut, tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan atau vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro Adi Wibowo mengatakan, telah melakukan eksekusi putusan banding terdakwa pada akhir Juli lalu.
Diungkapkan, jika sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 6,5 tahun penjara. Namun, putusan PN Tipikor Surabaya hanya 4 tahun penjara. Sehingga saat itu pihaknya menajukan banding.
“Kami sempat mengajukan banding dan dikabulkan,” ungkapnya, Jumat (13/8/2021).
Terdakwa juga dijatuhi dikenai denda Rp 200 juta subsider satu bulan kurungan serta dikenai ganti rugi uang negara senilai Rp 765,2 juta subsider satu tahun penjara.
“Sementara uang Rp15 juta sudah dikembalikan dan langsung kami setrokan ke Kasda pemkab Bojonegoro,” tandasnya.
Dari fakta persidangan, terdakwa terbukti melanggar pasal 2 UU Pemberantasan Tipikor dengan motif mengambil alih pengelolaan keuangan desa dan tidak melibatkan perangkat desa atau membentuk tim pelaksana dan hanya menunjuk tim secara lisan, untuk mengerjakan proyek-proyek pembangunan di desa.(*Rin)