Suaradesa.co (Bojonegoro) – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, meminta kepada pengelola Lapangan Sukowati Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 11 untuk mengantisipasi adanya konflik sosial saat pelaksanaan pengembangan Pad C di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk.
“Jangan sampai, kedepan ada penolakan dari warga setempat saat mereka mulai bekerja,” kata Wakil Ketua Komisi B, Sigit Kusharianto, Rabu (23/6/2021).
Pihaknya menghimbau agar PEPC Zona 11 mempersiapkan program pemberdayaan masyarakat atau lebih dikenal dengan program corporate social responsibility (CSR) baik itu di bidang infrastruktur, ekonomi, kesehatan, atau yang lainnya menyesuaikan kebutuhan.
“Termasuk keterlibatan tenaga kerja lokal dalam pekerjaan sipil sesuai Perda konten lokal,” tegas Politisi asal Partai Golongan Karya ini.
Diungkapkan, jika nantinya PEPC Zona 11 akan menggunakan lahan Tanah Kas Desa (TKD). Sehingga, harus segera disosialisasikan baik kepada Pemerintah Desa maupun masyarakat.
“Terutama Pemdes Banjarsari-nya harus diberitahu pemanfaatan TKD, sehingga proses tukar guling bisa terlaksana dengan baik,” imbuhnya.
Dari paparan yang disampaikan kepada Komisi B, PEPC Zona 11 menyebutkan jika batal menggunakan lahan warga dikarenakan faktor tekhnis. (Rin)