Suaradesa.co (Bojonegoro) – Komisi B, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menyayangkan bagi hasil Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) dengan PT Etika, lebih kecil.
PT BBS selama ini bermitra dengan PT Etika dalam menyewakan Talok Residence di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, kepada operator Jambaran-Tiung Biru (JTB), Pertamina EP Cepu (PEPC).
Ketua Komisi B, Sally Atyasasmi, mengungkapkan, jika dalam satu tahun harga sewa mencapai Rp40 miliar dari Pertamina EP Cepu (PEPC).
Dari nilai sewa itu, PT BBS hanya dapat 5% karena bagi hasil dengan mitranya PT Etika yaitu sebesar Rp2,6 miliar.
Dia mendorong, agar PT BBS meningkatkan pendapatan asli daerah setiap tahunnya, terlebih sewa Talok Residence akan berakhir. Karena, pendapatan terbesar berasal dari sewa tersebut.
“Kami sebenarnya juga menyayangkan, bagi hasil dengan PT Etika yang lebih besar mitra daripada PT BBS,” tukasnya.
Menanggapi hal tersebut, Direktur PT BBS Thomas Gunawan mengungkapkan, bagian yang diterima PT BBS memang kecil. Sebab, semua biaya operasional ditanggung oleh PT Etika. Mulai biaya perawatan, tenaga kerja, maintenance, hingga pengisian furnitur dilakukan oleh PT Etika.
“Pendapatan yang diterima PT BBS sudah lebih besar dibanding sebelum tahun 2020,” imbuhnya.
Pihaknya menyampaikan, laba sebelum pajak yang diterima PT BBS adalah sebesar Rp4,4 miliar. Setelah audit, menyetorkan pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp1,6 miliar dari target Rp1,3 miliar.
“Pendapatan itu dari tahun 2020 yang masuk tahun 2021,” pungkasnya. (Tya)