Suaradesa.co (Blora) – Sidang perdana kasus dugaan kecurangan Perades digelar di Pengadilan Negeri Blora. Kasus yang menjadi sorotan publik ini menyidangkan kasus dugaan pelanggaran pidana pemalsuan SK Karang Taruna untuk seleksi pengisian perangkat desa.
Mereka adalah Mohammad Kasno (Kades) dan Muhammad Romli (Pendamping Desa) dari Desa Beganjing Kecamatan Japah Kabupaten Blora.
Dilanjutkan sidang kedua untuk Kepala Desa Nginggil Kecamatan Kradenan, Darno dan operator desa, Supron. Keempat terdakwa tersebut disangkakan pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukumannya maksimal 6 tahun.
Juru bicara LSM Pemantau Keuangan Negara (PKN) Seno Margo Utomo menyampaikan, PKN bersama Capraga Blora hadir dalam sidang perdana ini untuk mengawal jalannya sidang.
“Kasus dugaan kecurangan tes perades merupakan kasus besar karena uang haram yang berputar di angka 150-an Miliar. Sehingga kasus ini sudah jadi sorotan publik dan sudah pula viral serta jadi perhatian pemerintah provinsi maupun pusat,” beber Seno, Jumat (8/7/2022).
Selain itu, jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat hukum sangat rendah. “Maka kami memohon majelis hakim Pengadilan Negeri Blora bisa melaksanakan persidangan yang adil, transparan dan profesional,” ujarnya berharap.
Seno menuturkan, PKN berkomitmen mengawal proses persidangan kasus dugaan kecurangan perades ini dan siap melaporkan ke Jamwas Kejagung, Komisi Yudisial juga KPK jika dalam perjalanan kasus ini tidak berjalan seperti yang seharusnya.
“Seperti status terdakwa yang tidak ditahan dalam LP, bukan tahanan rumah menjadi catatan PKN. Karena sesuai dakwaan pasal 263 maka ancaman 6 tahun seharusnya ditahan. Apalagi sempat diisukan kluyuran ke Jakarta,” ujar Seno ketika dikonfirmasi awak media. (han)