Bojonegoro – Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil mengamankan salah satu Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Trucuk dalam kasus penipuan dan penggelapan karena menjanjikan sebuah proyek.
Hal ini di utarakan oleh Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad saat menggelar Konferensi pers di Halaman Mapolres Bojonegoro,Kamis (24/02/2022)
Kapolres menuturkan,tersangka Samsul Huda ditangkap di kantor Balai Desa Kanten, Kecamatan Trucuk, karena telah melakukan penipuan dengan penggelapan.
“Modus operandinya, kades tersebut menghubungi dua pengusaha dari Surabaya bahwa di desanya ada proyek pembangunan dari pemerintah provinsi. Namun, setelah transaksi ternyata proyek tersebut tidak ada,”ungkapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa surat perjanjian dan uang tunai Rp30 juta.
Atas perbuatan tersebut oknum Kades di kenakan pasal 372.378 dengan ancaman pidana 4 Tahun penjara. (*Fa)