Suaradesa.co (Bojonegoro) – Penangkapan Kepala Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Adi Saiful Alim oleh Satreskrim Polres Bojonegoro, atas dugaan kasus tindak pidana korupsi segera ditindaklanjuti pemerintah Kecamatan Kapas.
“Jika besok sprinduknya sudah ada maka Kecamatan Kapas akan mengajukan pemberhentian sementara. Sehingga, dalam masa pemberhentian sementara itu, akan dijabat oleh Plt Sekdes,” ujar Camat Kapas, Mahfoed, kepada Suaradesa.co, Senin (24/5/2022).
Selama ini, seluruh Pemdes di Kecamatan Kapas sudah menerima sosialisasi dan pembinaan terkait pengelolaan anggaran desa agar terhindar dari kasus hukum terutama tindak pidana korupsi.
“Sosialisasi dan pembinaan juga kami berikan pada Kades Kapas juga,” tandasnya.
Menurutnya, Inspektorat Bojonegoro pernah melakukan pemeriksaan dan terdapat penyalahgunaan keuangan namun sempat dikembalikan.
“Berdasarkan temuan dari Inspektorat, Kades Kapas menyelewengkan uang dari Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD) senilai Rp170 juta, tapi sudah dikembalikan tinggal Rp39 juta,” tukasnya.
Namun, untuk kasus yang sekarang, pihaknya mengaku belum tahu dugaan tindak pidana korupsi apa dan besarannya. Karena, besok baru akan berkoordinasi dengan Pemdes Kapas.
Mahfud mengungkapkan, jika Kades Kapas ini susah dicari bahkan untuk melakukan tanda tangan sebagai kebutuhan administrasi desa.
“Semoga saja, kasus ini menjadi pembelajaran bersama bagi Kades-kades lainnya,” pungkasnya.(*Rin)