Suaradesa.co (Bojonegoro) – Dalam pelaksanaan Bantuan Keuangan Desa (BKD) tahun 2021 di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, Inspektorat setempat akan melakukan pengawasan. Oleh sebab itu, meminta agar Pemerintah Desa meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparaturnya.
Inspektur Bojonegoro Teguh Prihandono, mengatakan, beberapa waktu lalu telah membuat nota dinas kepada Bupati Bojonegoro terkait pembuatan petunjuk teknis (juknis) tentang BKD khusus 2021. Juknis itulah yang harus bdipahami Pemdes.
“Isi juknis lebih fokus pembangunan jalan aspal maupun beton. Kami akan ikut mengawasi pengelolaannya, jadi harapannya SDM aparatur desanya mumpuni,” ujarnya, Senin (8/2/2021).
Jika dalam pelaksanaan BKD harus ada pembinaan dari Pemkab Bojonegoro atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Termasuk membuat juknis tentang gambar, rancangan anggaran biaya (RAB) bisa koordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Bina Marga,” tukasnya.
Untuk mempermudah pengawasan, Inspektorat akan koordinasi dengan unit kerja pengadaan barang/jasa terkait proses lelang di desa dan juga Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bojonegoro.
“Kita koordinasi itu untuk mempermudah pengawasan kedepannya,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) mengakui jika awal proposal dari desa untuk pengajuan BKD infrastruktur jalan adalah masuk di Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) terlebih dahulu.
“Lalu diverifikasi oleh OPD teknis. Setelah ditetapkan di APBD selanjutnya diteruskan ke desa untuk masuk APBDes,” pungkasnya.(Tya)