Suara Desa
  • Home
  • Headline
  • Desa Update
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Desa Update
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi
No Result
View All Result
Suara Desa
No Result
View All Result
Inilah Substansi Perubahan Perda Tentang Kepala Desa Oleh Bupati Bojonegoro

Inilah Substansi Perubahan Perda Tentang Kepala Desa Oleh Bupati Bojonegoro

Ririn W by Ririn W
Senin, 6 Juli 2020 - 16: 00
in Headline, Kanal Desa
0
9
VIEWS
SharedSharedShared

Suaradesa.co (Bojonegoro) – Bupati Bojonegoro, Jawa Timur, Anna Mu’awanah menyampaikan beberapa alasan adanya perubahan menyampaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

“Ditambah lagi dengan adanya beberapa substansi pengaturan dalam Peraturan Daerah ini yang belum diatur secara eksplisit,” ujarnya saat Paripurna Pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda Kabupaten Bojonegoro tentang Kades bersama DPRD Bojonegoro, Senin (6/7/2020).

Dengan adanya kekurangan dalam Perda tersebut, sehingga berakibat pada adanya multitafsir (perbedaan) pemahaman dalam implementasi di tataran teknis, maka diperlukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

Pada prinsipnya substansi rincian perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dengan substansi pokok perubahan.

Berita Lainnya :

Pengrajin Ale di Desa Talok Dapat Pelatihan Untuk Tingkatkan Ekonomi

Anna Mu’awanah Nakhodai DPC PKB Bojonegoro

“Pengaturan lebih lanjut terkait penentuan Pilkades serentak bergelombang yang sebelumnya disebutkan dalam Peraturan Daerah, selanjutnya diatur dalam Peraturan Bupati pelaksanaan Peraturan Daerah,” tukasnya.

Didalam Raperda juga diatur tentang Penyesuaian tugas Tim Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten, tentang penghapusan pembatasan domisili seseorang yang ingin maju sebagai Bakal Calon Kepala Desa, hal tersebut merupakan ejawantah dari pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 128/PUU-XIII/2015.

Selain itu, tentang perubahan pengaturan untuk penetapan calon Kepala Desa terpilih yang perolehan suaranya sama, menyesuaikan ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa.

“Juga tentang pengaturan yang lebih rinci mengenai Pilkades antar waktu dan penyesuaian substansi pembebanan biaya penyelenggaraan Pilkades serentak bergelombang,” lanjut Bu Anna, sapaan akrabnya.

Didalam Raperda tersebut juga mengatur tentang langkah yang diambil jika Calon Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dibenarkan sebelum pelantikan.

“Juga dalam hal ditetapkan sebagai tersangka sebelum pelantikan dan
penyesuaian pengaturan (menjelaskan lebih) terkait pemberhentian karena tidak menjalankan tugas atau berhalangan tetap secara terus menerus selama 6 (enam) bulan,” tegasnya.

Menurutnya, pengaturan tambahan yang sebelumnya memang belum ada didasarkan pada beberapa permasalahan yang terjadi di tataran teknis. (*Naf)

Penulis ; Nafita Sari

Editor : H Ulya

Previous Post

Petani Sekitar Lapangan Gas JTB Keluhkan Rendahnya Harga Jagung

Next Post

Komisi C Minta Prioritaskan Warga Lokal Sebagai Naker JTB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Pengrajin Ale di Desa Talok Dapat Pelatihan Untuk Tingkatkan Ekonomi

Pengrajin Ale di Desa Talok Dapat Pelatihan Untuk Tingkatkan Ekonomi

Minggu, 7 Maret 2021
Anna Mu’awanah Nakhodai DPC PKB Bojonegoro

Anna Mu’awanah Nakhodai DPC PKB Bojonegoro

Minggu, 7 Maret 2021
Gus Huda : MUI Bojonegoro Harus Mampu Tingkatkan Perekonomian Umat

Gus Huda : MUI Bojonegoro Harus Mampu Tingkatkan Perekonomian Umat

Minggu, 7 Maret 2021
Suaradesa.co Siap Berkarya di Usia Baru

Suaradesa.co Siap Berkarya di Usia Baru

Minggu, 7 Maret 2021
Suara Desa

SuaraDesa.co adalah media berbasis data yang disajikan sesuai fakta yang ada.

Menu SuaraDesa.co

  • Desa Update
  • Headline
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi

Ikuti Kami :

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 SuaraDesa.co - Suara Berbasis Data dan Fakta

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Desa Update
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi

© 2021 suaradesa.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In