Suaradesa.co (Bojonegoro) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menegaskan, jika sekarang ini bersama Pemkab Bojonegoro dan Aparat Penegah Hukum (APH) lainnya terus melakukan pendampingan dan pembinaan terhadap pelaksanaan Bantuan Keuangan Desa (BKD).
Kepala Kejaksaan Negeri, Badrut Tamam, menyatakan, jika mengapresiasi program Bupati Anna Mu’awanah. Meski demikian, program BKD yang diberikan kepada 252 desa sebesar Rp452 miliar harus mendapat pengawasan secara aktif dari Pemerintah Kabupaten Bojonegoro juga.
“Maka dari itu, ada monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh tim dari Pemkab Bojonegoro,” tukasnya.
Dari hasil monev tersebut, masih ada desa yang memang masih kurang dalam hal administrasi, kontraktual, bahkan ada yang kekurangan spek dalam pekerjaannya.
Oleh sebab itu, Kajari Bojonegoro mengimbau agar hasil dari monev itu segera ditindaklanjuti sampai pada batasan jadwal yang ditentukan sampai final.
“Oleh karena itu, saya berharap agar pelaksanaan program BKD saat serah terima nanti, tidak ada lagi kekurangan-kekurangan dan ketidaksempurnaan yang berdampak pada kerugian negara,” tukasnya.
Menurutnya, pada pelaksanaan BKD sekarang ini tidak sampai pada investigasi mendalam atau melakukan penyelidikan.
“Selain pekerjaan masih belum 100 persen dan serah terima, kami sebagai narasumber dalam memberikan pembinaan termasuk kepada puluhan desa yang masih banyak terdapat kekurangan dari hasil monev tadi,” paparnya.
Menurut Badrut, banyak faktor yang menjadikan desa banyak temuan-temuan di lapangan dalam melaksanakan BKD salah satunya adanya keterbatasan sumber daya manusia (SDM).
Dia mengimbau agar dalam pelaksanaan BKD tidak menimbulkan dampak kerugian negara sehingga dana BKD bisa optimal di dalam pemanfaatannya bagi masyarakat luas. (*Rin).