Suaradesa.co (Bojonegoro) – Kepolisian Resort Bojonegoro, menyatakan jika progres kasus dugaan perkara penyalahgunaan pengelolaan keuangan desa periode 2019-2020 oleh Kepala Desa Kapas, Kecamatan Kapas, Adi Syaiful Alim, telah selesai dilakukan pemeriksaan.
“Sekarang tinggal menunggu P21 dari Kejaksaan Negeri,”kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhhamad, kepada Suaradesa.co di Mapolres setempat, Selasa (14/6/2022).
Dia mengungkapkan, kerugian negara yang ditimbulkan karena ulah oknum Kades tersebut adalah sebesar kurang lebih Rp500 juta.
“Dana itu diambil dari alokasi penanganan Covid-19 dan pembangunan jembatan,”imbuhnya.
Pihaknya menghimbau, agar Kepala Desa dan semua stakeholder di Bojonegoro untuk mentaati aturan yang ada. Jika ada hal berkaitan dengan administrasi yang meragukan segera berkoordinasi dengan inspektorat.
“Agar tidak semakin dalam melakukan kesalahan dan terhindar dari pelanggaran hukum,”tandasnya. (rin)