Suara Desa
  • Home
  • Headline
  • Desa Update
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Desa Update
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi
No Result
View All Result
Suara Desa
No Result
View All Result
BUMDes Campurejo Serap Naker Lokal

Hak-hak Pekerja di Bojonegoro Segera Diatur dalam Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Himmatul Ulya by Himmatul Ulya
Senin, 6 Juli 2020 - 17: 54
in Headline, Kanal Desa
0
28
VIEWS
SharedSharedShared

Suaradesa.co (Bojonegoro) – DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, menyampaikan, bahwa dengan melihat besarnya jumlah penduduk Bojonegoro, maka harus dibarengi dengan kebijakan-kebijakan daerah yang strategis dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Bojonegoro.

Salah satu isu yang paling penting untuk diperhatikan berkaitan dengan hal ini adalah dalam memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja yang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.

Ketua DPRD Bojonegoro, Imam Sholihin, mengatakan, pembangunan ketenagakerjaan harus di atur sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dasar dan perlindungan bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang konduktif bagi pengembangan dunia kerja.

“Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan,” ujarnya, Senin (6/7/2020).

Berita Lainnya :

BKPP Bojonegoro Usulkan 1.000 Calon CPNS 2021

Membangun Relasi Mengatasi Kantong Kemiskinan di Wilayah Hutan

Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama, sebelum tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan pengusaha. Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Untuk itu,diperlukan pengaturan yang menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumberdaya manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja indonesia, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayan penempatan tenaga kerja, pengupahan, dan pembinaan hubungan industrial.

Berkaitan denga hal tersebut, maka DPRD mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dengan memuat subtansi tugas dan wewenang, pelatihan, magang dan produktifitas, penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, pembinaan hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, pengupahan, perlindungan, pembinaan pengawasan dan pengendalian.(*naf)

 

Penulis : Nafita Sari

Editor : H. Ulya

Tags: Bojonegorotenaga kerja
Previous Post

Karya Bakti Skala Besar Tahun 2020 di Bojonegoro Resmi Dibuka

Next Post

DPRD Bojonegoro Atur Hak-hak Kaum Disabilitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

BKPP Bojonegoro Usulkan 1.000 Calon CPNS 2021

BKPP Bojonegoro Usulkan 1.000 Calon CPNS 2021

Rabu, 24 Februari 2021
Konsep Otomatis

Membangun Relasi Mengatasi Kantong Kemiskinan di Wilayah Hutan

Rabu, 24 Februari 2021
Tunggakan PBB P2 Terbesar Nyantol di Oknum Perangkat Desa

Tunggakan PBB P2 Terbesar Nyantol di Oknum Perangkat Desa

Rabu, 24 Februari 2021
Lasuri Nakhodai PAN Bojonegoro

Lasuri Nakhodai PAN Bojonegoro

Selasa, 23 Februari 2021
Suara Desa

SuaraDesa.co adalah media berbasis data yang disajikan sesuai fakta yang ada.

Menu SuaraDesa.co

  • Desa Update
  • Headline
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi

Ikuti Kami :

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 SuaraDesa.co - Suara Berbasis Data dan Fakta

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Desa Update
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi

© 2021 suaradesa.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In