Suaradesa.co (Bojonegoro) – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur, bereaksi keras atas keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Pendidikan Tinggi (Kemendikbudristek) yang mengeluarkan aturan penghentian penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada sekolah yang jumlah muridnya kurang dari 60 siswa.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 6 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Reguler .
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur akan maksimal atau all out melakukan ikhtiar pencabutan Permen tersebut.
“Fraksi PKB Jatim siap mengawal aspirasi guru-guru NU di Jawa Timur sampai Permendikbud 6 Tahun 2021 di cabut,”tegas Ketua Fraksi PKB Jatim, Fauzan Fuadi kepada suardesa.co, Rabu (8/9/2021)
Pihaknya meminta agar Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa tidak ragu-ragu mengeluarkan sikap menolak atas Permendikbud tersebut.
Karena, seharusnya pemerintah mendorong agar sekolah-sekolah kecil yang notabene diisi anak-anak dari keluarga kurang mampu bersekolah, tumbuh besar dan dapat bersaing dengan sekolah lainnya.
Selain itu, para guru honorer di daerah terdepan, terpencil dan tertinggal (3T) yang selama ini banyak digaji dari dana BOS juga terancam tidak bisa mendapatkan gaji karena keterbatasan finansial sekolah.
Secara tidak langsung, hal ini merupakan bentuk diskriminasi dan ketidakadilan yang tidak dapat dibenarkan.
“Kami akan berdiri dibelakang Ketua Umum PKB, Gus Muhaimin Iskandar, yang dengan lantang pertama kali menolak keputusan Menteri Nadiem ini,”tandas pria yang juga menjawab Bendahara DPW PKB Jatim.
Fraksi PKB akan istiqamah membersamai siapapun yang berada dalam server yang sama untuk menolak Permendikbud 6 Tahun 2021 sampai dicabut.
Fauzan berharap, kedepan Mendikbudristek sebaiknya melakukan kajian yang matang sebelum mengeluarkan keputusan yang mendatangkan polemik
” Menteri Nadiem dulu sekolah dimana? Kenapa seringkali ambil keputusan yang meresahkan insan pendidikan,”imbuhnya.(*Rin)