Suaradesa.co (Bojonegoro) – Setelah melalui proses beberapa waktu, akhirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Buana untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro. Sekaligus Raperda penyertaan modal Perumda Air Minum Tirta Buana.
Persetujuan DPRD tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Abdullah Umar, dan Wakil Ketua Mithroatin dan Sahudi di ruang Angling Dharma, lantai 2 gedung Pemkab Bojonegoro, Kamis (29/12/2022).
Rapat paripurna dihadiri oleh Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah, Sekda, Direktur BUMD, Direktur PDAM, dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dengan disetujuinya Raperda tersebut, maka status PDAM Bojonegoro otomatis harus menyesuaikan diri atau berubah status menjadi Perumda Air Minum Tirta Buana.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) II, Sigit Kusharianto, mengatakan, untuk memenuhi UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah perlu disesuaikan bentuk hukum terhadap PDAM.
“Mengingat dan menimbang pandangan akhir fraksi-fraksi maka disetujuilah Raperda menjadi Perda Perumda Air Minum Tirta Buana,” tegasnya.
Politisi asal Partai Golkar ini mengucapkan rasa terimakasih kepada Bupati Anna Mu’awanah yang mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui Perumda Air Minum Tirta Buana ini. Sehingga, kedepan kebutuhan air bersih untuk warga bisa tercukupi dan pelayanan semakin lebih baik lagi.
Sementara Juru Bicara kedua Doni Bayu Setiawan, memaparkan penyertaan modal untuk Perumda Air Minum Tirta Buana adalah sebesar Rp10 Miliar.
“Pelaksanaan penyertaan modal daerah pada Perumda Air Minum Tirta Buana harus sesuai pada perundang-undangan dan semoga bermanfaat bagi kemaslahatan rakyat Bojonegoro,” pungkasnya. (rin).