Suaradesa.co (Bojonegoro) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, melakukan kunjungan kerja di Kecamatan Sumberjo dan Kanor dalam rangka mengawal pelaksanaan tes perangkat desa.
“Kita wajib mengingatkan apa yang sudah terjadi di beberapa pelaksanaan tes sebelumnya yang bermasalah adalah cermin. Kami tidak ingin diantara panitia diperiksa aparat penegak hukum,” tegas Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Prianto.
Didampingi Komisi A, Sukur, meminta agar dalam pelaksanaan tes perangkat desa di dua Kecamatan tersebut panitia pelaksana harus memiliki tanggung jawab penuh.
“Apalagi kerjasama dengan pihak ketiga, jangan sampai peran mereka melanggar aturan yang ada,”tandasnya.
Di Kecamatan Sumberjo, dari 18 desa terdapat 37 formasi lowongan perangkat desa. Ada 500 peserta yang mendaftar.
Sementara Kecamatan Kanor, dari 16 desa terdapat 16 formasi lowongan perangkat desa yang saat ini jumlah peserta sebanyak 805 orang.
“Ada potensi kekecewaan ratusan peserta yang gagal tes. Sehingga kita minimalisir kecurangan dan konflik sosial,” imbuhnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Mahmudin, mengungkap, jika komitmen panitia yang harus dijaga. Apalagi Perda dan perbup sudah ada.
” Komitmen menjalankan tes perangkat ini harus ditegakkan dan tidak sampai ada isue transaksional,”pesannya.
Yang paling rawan adalah substabsi kerjasama. Mereka pembuat soal atau dari pihak ketiga harus menjamin tidak ada soal yang bocor.
“Dan bagi seluruh peserta harus paham tata tertib,” tandasnya.
Kalaupun dalam koreksi dilakukan dengan scanner alat itu harus divalidasi. Didalam alat tersebut tidak ada aplikasi lain dan harus divalidasi oleh lainnya.
“Lebih baik manual. Koreksi ini harus oleh panitia. Bukan dengan pihak ke tiga,”pungkasnya. (*Rin)