Suaradesa.co (Bojonegoro) – Komisi A, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro meminta panitia pelantikan perangkat desa di Kecamatan Ngraho untuk mematuhi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlaku 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2023 mendatang.
“Kami menghimbau agar panitia perades di Kecamatan Ngraho bisa mematuhi aturan tersebut dan menunda pelaksanan tes,” kata Anggota Komisi A, Agung Handoyo kepada suaradesa.co, Selasa (6/7/2021).
Dia mengungkapkan, jika ada 11 desa di Kecamatan Ngraho dengan total peserta 249 orang. Namun dari sebagian yang dilakukan tes swab sebanyak 23 orang dinyatakan positif covid-19.
Rencananya, tes perades di Kecamatan Ngraho akan dilaksanakan pada 8 Juli 2021 mendatang di gedung SMP 1 Ngraho.
“Selain adanya PPKM Darurat, juga menimbang kondisi yang sekarang ini sangat memprihatinkan. Kasus covid di Bojonegoro kan meningkat,” tandas Politisi asal PDI Perjuangan ini.
Agung mengatakan, jika tes perades bisa menunggu hingga aturan PPKM Darurat berakhir hingga 20 Juli mendatang. Meski demikian, panita harus tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
“Apalagi jumlahnya ratusan, penyebaran virusnya sangat mengkhawatirkan jika tetap dilaksanakan,” tandasnya. (Rin)
Bijak sekali bapake