Suaradesa.co (Bojonegoro) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar Froup Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Bantuan Hukum Bagi Warga Miskin, Rabu (10/11/2021).
Acara dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), masyarakat dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
Anggota Komisi A, DPRD Bojonegoro, Agung Handoyo, mengatakan, FGD ini untuk membahas regulasi yang mengatur tentang bantuan hukum bagi masyarakat yanh kurang mampu.
“Selama ini, banyak warga yang kurang mampu mendapatkan masalah hukum terutama sengketa tanah,” ujarnya.
Dikatakan, selama ini warga mendapatkan masalah hukum terkait sengketa tanah naik itu dengan saudara, tetangga, maupun pihak lainnya. Sementara, biaya untuk pendamipngan sangat mahal.
“Kedepan, dengan adanya raperda ini bisa membantu masyarakat dalam penanganan masalah hukum,”tandasnya.
Dipastikan, tahun 2022 mendatang raperda ini dapat disahkan dan bisa membantu masyarakat miskin dalam penanganan hukum melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). (*Rin)