Suaradesa.co (Bojonegoro) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro mendorong keterlibatan Pemerintah Desa dalam pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Wakil Ketua DPRD, Mitroatin, mengatakan, jika keterlibatan Pemdes harus dituangkan dalam pasal per pasal di dalam Raperda No 7 Tahun 2015 tentang Pengelolaan RTH.
“Karena yang paling mengetahui kondisi di desa adalah Kadesnya. Jadi keterlibatan desa harus diatur pasal per pasal,”ujarnya saat hearing bersama Asosiasi Kepala Desa Bojonegoro, Pansus 1 dan Pemkab Bojonegoro di ruang parupurna, Rabu (22/6/2022) kemarin.
Menanggapi hal itu, Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM 3, Ninik Susmiari menjelaskan, penetapan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di wilayah desa akan dilakukan melalui Surat Keputusan (SK).
Perda RTH ini, didalam penggunaan dan pemanfataan kawasan menyesuaikan dengan Perda RTRW yang sudah disahkan.
“Sehingga, jika kawasan nanti yang dijadikan RTH tentu tidak boleh ada bangunan diatasnya,”tegasnya.
Jika memang terpaksa dan untuk kepentingan publik namun berubah fungsi, maka harus dituangkan kembali didalam SK perubahan.
“Karena, tujuan RTH ini untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem,”tegasnya.
Didalam penyebutan RTH perkotaan, lanjut dia, tidak hanya berada di kawasan perkotaan, tetapi juga di desa dengan mewujudkan keserasian antara lingkungan alam dan buatan.
“Untuk yang buatan itu, RTH di kawasan permukiman yakni menyisakan 20 persen ruang begitu juga yang privat menyisakan 10 persen ruang,”tandasnya. (rin)