Suaradesa.co (Bojonegoro) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur, mendorong penyelesaian konflik di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, melalui pendekatan persuasif.
Hal ini diungkapkan dalam rapat dengar pendapat (hearing) antara eksekutif dan legislatif di ruang paripurna DPRD, Senin (6/9/2021).
Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, mengungkapkan, jika konflik antara Kepala Desa dan Sekretaris Desa di Talok harus segera diselesaikan.
“Jangan sampai, permasalahan ini ditiru oleh Pemdes lainnya,” ungkapnya.
Sementara itu Sekretaris Komisi A, Miftakhul Huda, mengatakan permasalahan di Desa Talok ditimbulkan dari akar masalah terkait tata kelola pemerintahan dan keuangan desa.
“Kemudian timbul masalah komunikasi antara Kades dan Sekdes sehingga terbit surat peringatan,” tukasnya.
Pihaknya pernah menyarankan kepada Sekdes untuk silaturahmi pada Kades. Namun ditolak dengan alasan tidak pernah melakukan kesalahan. Begitu juga saat Kades yang bersikukuh tidak pernah ditemui untuk berembug.
Permasalahan pribadi inilah yang kemudian berdampak pada dinamika pemerintah desa. Untuk menyelesaikan masalah ini, harus dipisahkan antara tata kelola keuangan dengan SP yang sudah diterbitkan.
Miftakhul meminta kepada Camat Kalitidu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta Inspektorat untuk melakukan pembinaan agar masalah ini segera terselesaikan dan tercipta harmonisasi antara keduanya.
“Maksimal satu bulan, agar tidak menggangu kinerja pelayanan masyarakat dan agenda percepatan pembangunan di desa,”pungkasnya.
Untuk diketahui, Kades Talok, Samudi menerbitkan surat peringatan (SP) 1 pada Sekdesnya, M Alfin Budhi Prasetyo Pada 4 Juni 2021 lalu. Dalam isi surat SP 1 itu, ada tiga poin teguran yakni, ketidakdisiplinan, tidak memiliki integritas dan loyalitas dan tidak profesional.
Tidak berujung, SP 1 tersebut terus bergulir hingga keluar SP 3. M Alfin kemudian mengadu kepada DPRD terkait hal ini. Selama ini dilarang masuk kantor, sehingga Alfin tidak bisa melaksanakan pekerjaannya sesuai tupoksi.
Sementara, Kades Talok Samudi, mengungkapkan, jika SP tersebut adalah hal biasa. Meski terbit SP 3 tetapi tidak berujung pada pemecatan.
“SP tidak harus berujung pemecatan, dan mengeluarkan sp bukan asal ego seorang kades. Tapi perlu mengingat menimbang ketika direspon positif,” pungkasnya.(*rin)