Bojonegoro – Munawar Cholil, seorang calon legislatif (Caleg) dari Partai Demokrat untuk DPRD Bojonegoro Dapil 5, telah melaporkan Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro, Sukur Priyanto, ke Dewan Kehormatan DPD Partai Demokrat Jawa Timur.
Laporan ini muncul karena Cholil merasa ditipu dan dikecewakan oleh Sukur Priyanto.
Permasalahan bermula ketika Cholil mendaftarkan diri sebagai Caleg DPRD Bojonegoro pada April 2023. Pada Juni 2023, DPC Partai Demokrat menggelar rapat Bacaleg yang dipimpin oleh Sukur Priyanto.
Pada rapat ini, disepakati rencana susunan Bacaleg Partai Demokrat Dapil 5 DPRD Bojonegoro dengan syarat sesuai kebijakan Sukur Priyanto.
Pada rapat tersebut, dijelaskan bahwa biaya pembiayaan saksi pada Pemilu Legislatif 2024 diperkirakan mencapai Rp1,3 miliar.
Dalam rencana ini, Cholil sebagai Caleg nomor urut 1 diminta membayar kontribusi biaya sebesar Rp100 juta.
“Saya menyetujui kesepakatan ini dan membayar 100 juta rupiah pada Agustus 2023,”tukasnya.
Namun, pada bulan September, terjadi perubahan dalam penempatan nomor urut Caleg, yang memunculkan kebingungan dan ketidakpuasan dari beberapa Caleg, termasuk Cholil.
Cholil mengklarifikasi dengan Sukur Priyanto, yang mengakui perubahan nomor urut karena ada “titipan” dari DPP Partai Demokrat.
“Sukur menawarkan mengembalikan uang 100 juta rupiah kepada Cholil, yang ditolak oleh Cholil,”tandasnya.
Cholil merasa dirugikan karena dia telah menyerahkan uang tunai sejumlah besar dan mengeluarkan biaya untuk sosialisasi kampanye.
“Saya melaporkan permasalahan ini kepada Dewan Kehormatan DPD Partai Demokrat Jawa Timur dan mengharapkan tindakan seadil-adilnya sesuai dengan aturan partai,”imbuhnya.
Kasus ini menggambarkan adanya ketegangan dalam penyusunan Bacaleg dari Partai Demokrat dan potensi pelanggaran etika dalam mekanisme partai.
Sementara itu, Sukur Priyanto, Ketua DPC Partai Demokrat Dapil V, kejafian ini telah terjadi seminggu yang lalu, dan menjelaskan bahwa dana tersebut sebenarnya adalah sumbangan untuk pembayaran saksi dalam pemilihan.
Sukur Priyanto mengungkapkan bahwa DPC Partai Demokrat telah mengembalikan sebagian dana tersebut atas permintaan DPP (Dewan Pimpinan Pusat).
“Namun, ada satu permasalahan yang belum terselesaikan, yaitu Cholil, seorang caleg yang menolak menerima pengembalian dana tersebut,”tegasnya.
Dia menjelaskan bahwa dana sebesar Rp100 juta rupiah ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bantuan untuk pembayaran saksi dalam pemilihan.
“Kami telah menginstruksikan agar dana tersebut diambil kembali, tetapi Cholil menolak untuk menerimanya,” jelas Sukur Priyanto.
Sukur juga menegaskan bahwa perubahan dalam penempatan Cholil dari nomor satu menjadi nomor empat adalah keputusan DPP, dan DPC hanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan calon.
Ia menyatakan bahwa perubahan ini bukan berdasarkan keinginan pribadi atau DPC, melainkan sesuai dengan keputusan DPP.
Sukur Priyanto menjelaskan bahwa semua dana yang diberikan kepada DPC telah didokumentasikan dengan baik melalui kwitansi penerimaan uang oleh Bendahara DPC Partai Demokrat.
Kwitansi tersebut mencantumkan dana sebagai kontribusi caleg Dapil V. Cholil, yang awalnya menempati nomor urut satu, telah memberikan sumbangan sebesar Rp 100 juta kepada bendahara.
Namun, Sukur Priyanto juga mengungkapkan bahwa DPP telah mengeluarkan larangan memungut uang untuk saksi dalam pemilihan.
Oleh karena itu, DPC Partai Demokrat Dapil V telah mengembalikan dana tersebut sesuai dengan arahan DPP, kecuali Cholil yang tetap menolak pengembalian dana tersebut.
“Saya berharap bahwa masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, dan ia selalu siap untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut guna memberikan pemahaman yang jelas terkait peristiwa ini,”pungkasnya.(rin/zen)