Suaradesa.co (Bojonegoro) – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bojonegoro, Jawa Timur, melakukan sosialisasi pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) Bersama sebagai pengganti dari lembaga Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) MandiriĀ yang sudah lama dihentikan.
“Sehingga, dengan dialihkannya PNPM ke BUMDes Mandiri, kegiatan simpan pinjam bisa berbadan hukum,”tegas Kabid Pembangunan dan Kerjasama Desa/Kelurahan dan Teknologi Tepat Guna Dinas PMD, Imam Affan.
Dia mengatakan, ada 27 BUMDes Bersama yang akan dibentuk melalui beberapa tahapan. Diantaranya musyawarah desa (musdes) untuk menyepakati pembentukan dan besaran modal, serta musdes antar desa untuk penetapan pendirian.
Modal yang digunakan nantinya ada dua sumber yakni dari pemerintah desa juga dari dana berjalan milik masyarakat.
“Kami berharap, dengan badan hukum yang jelas kegiatan simpan pinjam di masyarakat bisa aman, desa juga memiliki pendapatan serta pengelolaannya lebih profesional lagi,”pungkasnya. (rin)