Suaradesa.co (Bojonegoro) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menyampaikan sampai saat ini masih melakukan survei wilayah untuk status penetapan desa penghasil minyak dan gas bumi di Desa Sukoharjo, Kecamatan Kalitidu.
“Jadi belum ada penetapan status desa penghasil migas di Desa Sukoharjo meskipun ada lapangan migas Kedung Keris yang di operator Exxonmobil Cepu Limited,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah, Ibnoe Soeyoeti, kepada Suaradesa.co, Rabu (9/5/2021).
Dia mengaku, jika prosedur penetapan Desa Sukoharjo sebagai desa penghasil migas akan dilakukan setelah ada hasil survei dari Tim Pemkab Bojonegoro yang terdiri dari Bapenda bersama Bagian Sumber Daya Alam (SDA).
“Kita juga belum dapat data EMCL terkait adanya Lapangan Kedung Keris,”imbuhnya.
Sementara itu, penetapan desa penghasil migas baik di Desa Gayam dan Mojodelik Kecamatan Gayam, Desa Campurejo Kecamatan Bojonegoro dan Desa Ngampel Kecamatan Kapas sudah sesuai dengan Peraturan Bupati No 40 Tahun 2014.
“Kalau desa penghasil migas yang lain itu, ditetapkannya sejak tahun 2014 lalu,”tandasnya.
Ibnoe menyatakan, dengan ditetapkannya sebuah desa sebagai penghasil migas maka secara regulasi akan ada perhitungan sendiri untuk besaran alokasi dana desa (ADD).
“Bagi desa penghasil akan mendapatkan ADD yang nilainya akan dihitung sendiri sesuai rumus. Salah satunya berdasarkan jumlah atau besaran produksi migas,”imbuh Ibnoe.
Untuk diketahui, Desa Sukoharjo merupakan ring 1 Lapangan Kedung Keris, Blok Cepu, dengan besaran produksi antara 5000-10.000 barel per hari pada Desember 2019.