Suaradesa.co (Bojonegoro) – Seorang perangkat Desa Semawot, Kecamatan Sukosewu, Kabupaten Bojonegoro, berinisial AFZ yang menjabat sebagai Kaur Kesra (Kepala Urusan Kesejahteraan Masyarakat). Diketahui, sejak 8 Februari 2022 hingga kini, perangkat desa tersebut masih belum diketahui keberadaanya. Dan meninggalkan tugas hampir 4 bulan.
Sekretaris Desa Semawot, Erik menyampaikan, jika dihitung AFZ sendiri sudah melebihi 60 hari kerja tidak berada di Kantor Balai Desa setempat, untuk menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya. Yakni, sebagai perangkat desa.
“Sesuai aturan yang berlaku, Pemerintah Desa sendiri sudah memberikan surat teguran tertulis 1. Selanjutnya, tanggal (31/05/2022) berupa surat teguran tertulis 2. Apabila yang bersangkutan tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” tegas Erik.
Lanjut Erik, terkait menghilangnya Perangkat Desa Semawot dari tugasnya, hal ini bukan pertama kalinya. Bahkan, sudah kedua kali terjadi. “Pertama itu di tahun 2021 lalu, tetapi hanya seminggu. Karena ada masalah pekerjaan di rumah terkait dagang palawija. Kalau yang sekarang kurang tahu,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PMD Bojonegoro, Mahmudin menyampaikan bahwa kewenangan pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. Ada pada Kepala Desa, namun hal ini dilakukan usai mendapatkan rekomendasi dari Camat. Bahkan, untuk pemberhentian tersebut juga harus berdasarkan pada ketentuan yang ada.
“Lebih lanjutnya ada pada rekomendasi dari Camat, sebab jika Kepala Desa mengambil langkah terhadap perangkat. Tentu disertai pertimbangan dari Camat setempat, termasuk jika adanya teguran yang ditembuskan ke Camat,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Camat Sukosewu, Nuril Anshori, bahwasanya apabila perangkat desa setempat, meninggalkan tugasnya tanpa ada pemberitahuan. Maka yang bersangkutan berhak mendapatkan teguran sesuai SOP.
“Tahapan dan mekanismenya sesuai dengan regulasi, bukan pertimbangan tepatnya. Karena sudah diatur dalam regulasi, konsultasi melalui Kecamatan sebagai pembina tusi,” tutupnya.(*rin)