Suaradesa.co (Bojonegoro) – Adanya Bantuan Keuangan Desa (BKD) sebesar Rp452 miliar terhadap 252 desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, mendapatkan dukungan penuh dari 8 fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.
Ketua Fraksi Golkar, Sigit Kusharianto, mengungkapkan, adanya BKD telah dimasukkan dalam KUA PPAS APBD Perubahan 2021, sehingga dalam pelaksanaannya nanti harus berpedoman Perbup No 87 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan hibah pada keuangan desa.
“Kami juga berharap, baik pemerintah desa maupun pemerintah daerah memperhatikan beberapa hal,” imbuhnya, Kamis (16/9/2021).
Untuk pemerintah desa, Sigit mengingatkan jika Pemdes harus siap menerima bantuan tersebut. Kemudian, penerima BKD harus mengajukan proposal yang sudah masuk di dalam RKP-Desa yang sebelumnya masuk Musrenbang Desa, Musrenbang Kecamatan, dan Musrenbang Kabupaten.
“Pemkab juga harus melakukan pengawasan, pembinaan, dan pengawalan karena kondisi monografi desa yang berbeda,” tukasnya.
Pada pembangunan infrastrukturnya juga harus sesuai dengan kebutuhan dari desa. Seperti sarana perekonomian yang ada seperti pasar.
“Sehingga, dengan bantuan yang diberikan ini diharapkan bisa memberikan perubahan dan kesejahteraan pada desa,” tukasnya.
Pihaknya mendorong, agar inspektorat intens memberikan pengawasan. Jangan sampai terjadi implikasi atau potensi pidana karena sebagian besar Sumber Daya Manusia (SDM) di Pemerintah Desa tidak sama.
“Kami juga meminta agar desa-desa yang belum dapat BKD tahun ini bisa dituntaskan hingga 2023 sehingga tidak terjadi disparitas,” pungkasnya.(*rin)