Suara Desa
  • Home
  • Headline
  • Desa Update
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi
No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Desa Update
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi
No Result
View All Result
Suara Desa
No Result
View All Result
Besaran Klaim Pasien Covid-19  di Bojonegoro Wewenang Kementerian Kesehatan

Besaran Klaim Pasien Covid-19 di Bojonegoro Wewenang Kementerian Kesehatan

Ririn W by Ririn W
Rabu, 27 Januari 2021 - 18: 11
in Headline, Kanal Desa
0
238
VIEWS
SharedSharedShared

Suaradesa.co (Bojonegoro) – Tingginya jumlah kasus corona di Indonesia, termasuk Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, turut meningkatkan jumlah pengajuan klaim BPJS Kesehatan.

Namun, BPJS Kesehatan Kabupaten Bojonegoro mengakui tidak memiliki wewenang untuk mengeluarkan data besaran klaim BPJS Kesehatan tahun 2020.

“Kami tidak mengeluarkan data berapa besaran klaim untuk pasien Covid-19 karena itu wewenang pemerintah pusat,” kata Kepala BPJS Bojonegoro, Janoe Tegoeh Prasetijo, saat media gathering di salah satu cafe di Bojonegoro, Rabu (27/1/2021).

Dari data yang dipegang, wilayah Bojonegoro-Tuban ada sekitar 1000 pasien yang menerima perawatan Covid-19.

Berita Lainnya :

Giat Reses, Farida Hidayati Serahkan Bantuan Paket Budidaya Ikan Hias

Harga Cabai Rawit Tembus Rp100.000 Per Kilogram

“Paling banyak pasien ada di Bojonegoro,” imbuhnya.

Di Bojonegoro sendiri, ada 10 Rumah Sakit rujukan yang ditunjuk BPJS Kesehatan dalam penanganan Covid-19. Namun, laporan yang diterima hanya 6 rumah sakit yang melayani.

“Ada enam rumah sakit yang memberikan pelayanan pasien covid,” tukasnya.

Menurutnya, data besaran klaim untuk penyakit covid-19 hanya dipegang Kementerian Kesehatan. BPJS Kesehatan hanya bertuas memverifikasi pengajuan klaim tersebut dari masing-masing rumah sakit.

“Kalau ingin mengetahui besaran klaim, bisa langsung ke rumah sakitnya saja,” tegasnya.

Untuk diketahui, BPJS Kesehatan menjalankan proses verifikasi klaim Covid-19 secara bertahap sesuai dengan tenggat waktu selama tujuh hari kerja.

Setelah itu, lembaga ini akan menerbitkan berita acara verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan.

Selanjutnya, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya.

Pembiayaan klaim pasien Covid-19 berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau sumber dana lainnya sesuai ketentuan perundang-undangan. (*Rin)

Tags: BojonegoroBPJScovid-19kesehatan
Previous Post

Penjualan Ale Menurun Drastis, Kustiowati Tetap Bertahan

Next Post

Sebanyak 366 Desa Di Bojonegoro Bebas ODF

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Terbaru

Giat Reses, Farida Hidayati Serahkan Bantuan Paket Budidaya Ikan Hias

Giat Reses, Farida Hidayati Serahkan Bantuan Paket Budidaya Ikan Hias

Kamis, 4 Maret 2021
Harga Cabai Rawit Tembus Rp100.000 Per Kilogram

Harga Cabai Rawit Tembus Rp100.000 Per Kilogram

Kamis, 4 Maret 2021
Pemdes Tanggir Gandeng LSM Gemuruh Gagas Wisata Lokal

Pemdes Tanggir Gandeng LSM Gemuruh Gagas Wisata Lokal

Kamis, 4 Maret 2021
Membangun Pemuda Yang Cerdas dan Berintegritas di Tambakrejo

Membangun Pemuda Yang Cerdas dan Berintegritas di Tambakrejo

Kamis, 4 Maret 2021
Suara Desa

SuaraDesa.co adalah media berbasis data yang disajikan sesuai fakta yang ada.

Menu SuaraDesa.co

  • Desa Update
  • Headline
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi

Ikuti Kami :

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak

© 2020 SuaraDesa.co - Suara Berbasis Data dan Fakta

No Result
View All Result
  • Home
  • Headline
  • Desa Update
  • Kanal Desa
  • Peristiwa
  • Rilis
  • Serba Serbi

© 2021 suaradesa.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In