Suaradesa.co (Bojonegoro) – Sampai saat ini, ratusan pedagang pasar tradisional Kota Bojonegoro yang tidak memiliki los, bedak, toko, dan kios masih menolak saat diberikan sosialisasi relokasi di Pendapa Malowopati kemarin Jumat (7/1/2022) lalu.
Para pedagang tersebut, mulai dari pedagang lesehan, pedagang kaki lima, dan pedagang taman Bengawan Solo (TBS) tidak mau dipindahkan ke Pasar Wisata di Desa Banjarjo, Kecamatan Bojonegoro dengan alasan sudah merasa nyaman.
Adanya rencana pemindahan pedagang pasar kota ke pasar wisata oleh Pemkab Bojonegoro memang bukan
pekara mudah.
Sehingga butuh jalan keluar bersama antara pedagang dan Dinas Perdagangan sebagai leading sektor.
Namun, pemindahan pedagang oleh Pemkab Bojonegoro berdasarkan alasan yang jelas.
Karena sudah disahkan melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bojonegoro 2021-2041.
Didalam aturan tersebut, kawasan pasar tradisional Bojonegoro akan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Bahkan, anggaran untuk relokasi dan pembangunan RTH telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif.
Pemindahan itu, seharusnya ada kesepakatan bersama mengingat sejarah panjang keberadaan pedagang di pasar tradisional Bojonegoro.
Salah satu pedagang lesehan, Sri Lestari mengaku, jika tegas menolak pemindahan ke Pasar Wisata meski tempatnya besar dan mewah.
“Kalau dipindah, pasti kembali lagi dari nol. Cari pelanggan, belum lagi kondisi pasar yang baru masih sepi,” imbuhnya.
Dia menceritakan jika dulunya berjualan di pinggir jalan lalu dipindah di dalam tempat parkir pasar. Itupun, butuh waktu lama untuk beradaptasi untuk mendapatkan pelanggan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro Bojonegoro Sukaemi menyampaikan, bahwa aspirasi seluruh pedagang pasar akan ditampung. Saat ini, tahapannya masih sosialisasi dan menyamakan persepsi.
“Selanjutnya nanti tetap akan lakukan sosialisasi kepada pedagang dan kami tampung aspirasi,” pungkasnya.(*Rin)