Bojonegoro – Pemuda asal Desa Bareng Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Tinyr, harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya setelah diamankan oleh Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad, mengatakan, pemuda berinisial A.K (20) diamankan petugas karena telah melakukan aksi pencabulan gadis di bawah umur.
“Kejadian terjadi bulan Maret 2021 lalu,”ujarnya saat Pers Rilis.
Saat itu tersangka mengantarkan korban pulang setelah mengikuti latihan pencak silat namun tanpa basa basi tersangka melakukan aksi bejatnya dengan merangkul korban.
“Selama perjalanan tersangka terus membujuk rayu korban hingga dijanjikan kalau terjadi apa-apa tersangka siap bertanggung jawab,”imbuhnya.
Bahkan tidak hanya satu kali itu saja, tersangka melakukan aksinya. Korban dicabuli hingga lima kali.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka di kenakan
Pasal 81 ayat (2) UU RI 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tentang perlindungan anak menjadi UU” Berbunyi” setiap orang melakukan persetubuhan terhadap anak dengan sengaja melakukan tipu muslihat , serangkaian kebohongan atau membujuk anak dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 Tahun. (*Fa)