Suaradesa.co (Bojonegoro) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro, Jawa Timur, segera menyelesaikan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan dari eksekutif.
Pembahasan itu, menindaklanjuti hasil konsultasi Gubernur Jawa Timur, tentang perubahan kedua Propemperda, terdiri empat Raperda usulan Pemkab Bojonegoro.
Empat regulasi itu meliputi Raperda perubahan kedua atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi dan Pemakaian Kekayaan Daerah, perubahan kedua atas Perda Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perubahan keempat atas Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi Bangunan, dan perubahan ketiga atas Perda Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.
Ketua Bapemperda DPRD Bojonegoro Sutikno, mengatakan, Raperda akan dibahas pada awal Oktober setelah menyelesaikan agenda pembahasan Raperda P-APBD 2021.
“Kita akan segera menyelesaikan empat Raperda ini,” imbuhnya.
Dia mengungkapkan, Raperda usulan eksekutif ini ditargetkan segera disahkan menjadi Perda dan bisa diimplementasikan oleh Pemkab Bojonegoro.
“Ya semoga bisa segera selesai, dan menjadi Perda sehingga bisa diimplementasikan OPD terkait,” pungkasnya.(*rin)