Suaradesa.co (Blora) – Pengisian perangkat desa (Perades) Kabupaten Blora, Jawa Tengah menemui babak baru. Setelah munculnya isu dugaan jual beli kursi, kali ini Bupati dan Tim Pembina Pelaksana Pengisian Perangkat Desa digugat.
Ini diketahui dari registrasi perkara, dengan Nomor Perkara #3/Pdt.G/2022/PN.
Kuasa hukum penggugat, Zaenul Arifin, menyatakan perbuatan para tergugat yang membiarkan peran aktif pihak luar.
Koordinator Pelaksana Pengisian Perangkat Desa Kabupaten Blora untuk mengurus, memfasilitasi terjadinya kerjasama antara Tim Pelaksana dengan Perguruan Tinggi, untuk pelaksanaan tes tertulis dengan sistem CAT (Computer Assisted Test) adalah melawan hukum.
“Berikutnya, menyatakan perbuatan para tergugat yang tetap melanjutkan proses Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Blora tahun 2021 di tahun 2022 adalah melawan hukum,” tukasnya.
Dalam gagatannya itu, dia meminta pengadilan menghukum tergugat I untuk mencabut Izin Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa tahun 2021 yang telah diterbitkan pada Tahun 2021.
Lalu, nenghukum para tergugat untuk memerintahkan kepada seluruh Tim
Pelaksana Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa di Kabupaten Blora Tahun 2021, agar tidak melanjutkan tahapan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa tahun 2021, di tahun 2022.
“Kami berharap, majlis hakim mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya,” tandasnya.
Sementara itu, Humas PN Blora, Rahmad Dahlan Saat dihubungi awak media mengaku, memang ada gugatan masuk.
“Sudah teregister,” terangnya.
Rahmad menambahkan, yang menggugat ada tiga orang. Terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Blora.
“Tergugat salah satunya Bupati Blora,” jelasnya.
Setelah ini, PN Blora akan segera menunjuk majlis hakim dan menentukan jadwal sidangnya.(han)