Suaradesa. co (Blora) – Kasus Perangkat Desa (Perades) di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, memasuki babak baru.
Berkas dua tersangka kasus dugaan pemalsuan SK dalam Seleksi Pengisian Perangkat Desa (Perades) di Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora.
Rencananya Minggu depan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Blora. Keduanya di sangkakan pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukumannya maksimal 6 tahun.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora Djatmiko mengaku, untuk berkas dua tersangka Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blora pada 16 Juni 2022 lalu. Yaitu Darno selaku Kades Nginggil dan Supron selaku operator desa.
“Dikenakan pasal 263 tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,” terangnya.
Djatmiko memastikan proses hukum tetap berjala meskipun usai pelimpahan berkas dan tersangka, keduanya memang tidak ditahan.
Alasannya, saat di Polres kemarin tidak ditahan. Sehingga penyidik memutuskan, kedua tersangka juga tidak ditahan.
“Ini hak jaksa dan kewenangan kami (Penyidik, red), karena di Polres saja tidak ditahan. Ditangguhkan. Tapi proses hukum tetap jalan. Ada penjamin dari pihak keluarga. Sehingga ini tidak dilakukan penahanan. Jadi tahanan rumah,” tegasnya.
Djatmiko menambahkan, ada beberapa pertimbangan dalam memutuskan ini yakni saat penyidikan tidak dilakukan penahanan agar roda pemerintahan biar tetap jalan selain itu, ada surat permohonan dari keluarga.
Rencananya, Minggu depan akan dilimpahkan ke Pengadilan.
“Kita murni melakukan tahapan hukum. Kalau ditahan di rutan, nanti pemerintahan tak jalan,” imbuhnya.
Diketahui bersama, Pengisian perangkat desa (perades) di Blora dikuti sekitar 194 desa dengan jumlah lowongan perangkat sebanyak 857 jabatan sudah selesai dilaksanakan. Antusiasme masyarakat untuk mengisi lowongan tersebut sangatlah banyak. Maka tak heran, mereka rela melakukan segala cara untuk dapat menempati lowongan itu.
Beragam dugaan bermunculan terkait adanya kejanggalan. Usai pelaksanaan tes pengisian perades, perangkat desa yang tidak lolos melakukan aksi unjuk rasa dan membuat laporan ke pihak kepolisian karena merasa dicurangi. Beberapa desa yang dilaporkan adalah Desa Nginggil, Desa Beganjing, Desa Talokwohmojo, Desa Cabean, Desa Kentong, Desa Sumber, Desa Sembongin, Desa Trembul, Desa Jepangrejo dan lainnya. (han)