Suaradesa.co (Bojonegoro) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) mengadakan sosialisasi Peraturan Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Negara (PAN RB) tentang pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Partnership Room Gedung Pemkab Bojonegoro, pada Rabu (25/5/2022).
Acara tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman serta meningkatkan kualitas kinerja pegawai ASN dilingkup Pemkab Bojonegoro.
Kepala BKPP Aan Syahbana menyampaikan, sosialisasi diberikan untuk memberikan pemahaman tentang perubahan penilai kinerja 2022 yang meliputi format penilaian dan SKP.
“Peraturan tersebut tertuang dalam Permen 6 tahun 2022,”imbuhnya.
Sementara itu, Asisten Administrasi Umum Setkab Bojonegoro, Ninik Susmiati, menyampaikan, jika sosialiasi ini juga bermanfaat untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja pegawai ASN.
“Tentu saja sesuai peraturan pemerintah yang berlaku,”tandasnta.
Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah yang hadir secara virtual berpesan bagi para ASN diminta untuk bisa memahami serta menaati peraturan baru yang berlaku.
“Karena adanya peraturan yang baru, harus bisa membuat time table misalnya kapan setidaknya SKP dibuat untuk bisa menunjang pekerjaan dengan cepat,”pungkasnya. (*Rin)