Home / Headline / Kabar Kota

Rabu, 2 Juni 2021 - 12:27 WIB

Aplikasi “Sanduk” Permudah Layanan Santunan Kematian

Suaradesa.co (Bojonegoro) – Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Bojonegoro menggunakan aplikasi “SANDUK” (santunan duka) untuk menginput data bagi penerima bantuan santunan kematian. Aplikasi ini sebagai upaya untuk mempermudah dan mempercepat layanan masyarakat dalam hal Santunan Kematian.

Menurut Sahari, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) mengatakan penggunaan aplikasi baru yang disebut dengan “SANDUK” (santunan duka) diharapkan mempermudah proses pelayanan.

“Untuk tahun ini, kami mencoba menggunakan aplikasi baru yaitu SANDUK atau santunan duka, aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah dalam pengisian data atau formulir yang menjadi persyaratan pengajuan bantuan santunan kematian,” ungkapnya.

Untuk saat ini aplikasi SANDUK belum dapat digunakan secara maksimal karena entri data masih dilakukan di gedung Kesra oleh petugas. Selain itu aplikasi masih tahap pembenahan dan belum bisa di akses lewat smartphone.

Baca Juga :  Bupati Bojonegoro Sambut Kedatangan Gubernur Jatim di Koperasi Kareb

Selain itu, Sahari juga menjelaskan bahwa untuk tahun 2021 penerima santunan kematian ada penambahan kuota yaitu sebanyak 7.500 kuota dan dianggarkan sekitar Rp 18,7 miliar. Tiap pengajuan yang telah ditetapkan akan mendapatkan santunan sebesar Rp2,5 juta.

“Sedangkan sampai bulan ini, sebanyak sebanyak 3.275 ahli waris telah melalui proses pencairan,”tandasnya.

Diharapkan dengan adanya penambahan kuota di tahun ini, anggaran yang disediakan dapat terserap dengan maksimal dan dapat membantu lebih banyak lagi masyarakat Bojonegoro khususnya bagi ahli waris yang kurang mampu.

Baca Juga :  Meriahnya Malam Resepsi HPN oleh PWI Bojonegoro

Adapun syarat pengajuan bantuan santunan kematian sebagai berikut :

1. Surat permohonan kepala desa dan camat (asli rangkap 3)

2. Surat keterangan kematian (asli rangkap 3 )

3. Surat keterangan ahli waris (asli rangkap 3)

4. Surat keterangan tidak mampu ahli waris (asli rangkap 3)

5. Foto copy E- KTP, KK atau akta kelahiran (warga yang meninggal)

6. Foto copy E-KTP, KK, atau akta kelahiran (ahli waris)

7. Foto rumah ahli waris dan perangkat desa (3 lembar)

8. Foto copy akta Kematian (3 lembar)

9. Foto copy rekening Bank Jatim (3 lembar)

10. Materai 10000 (2 lembar). (*Rin)

Ikuti kabar terkini suaradesa.co di Google News

Share :

Baca Juga

Kabar Kota

Reses Sigit Kushariyanto, Petani Keluhkan Sulit Beli Solar

Kabar Kota

Komisi A Dorong Sinergitas Pemkab dan Perhutani Bojonegoro

Kabar Kota

PC GP Ansor Fasilitasi Program Pengembangan Masyarakat dari EMCL

Kabar Kota

Pertamina EP Cepu Field Cor Jalan Kabupaten Blora, Segini Anggarannya!

Kabar Kota

Pekerja Informal ikuti Sosialisasi dari BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro

Headline

Kuatkan Ukhuwah, Ajak Masyarakat Untuk Cinta NKRI

Headline

Pemkab Bojonegoro Matangkan Tahapan Pilkades Serentak
Barisan Petani dan Nelayan Di Bojonegoro Deklarasikan Dukungan Untuk Muhaimin Iskandar

Headline

Barisan Petani dan Nelayan Di Bojonegoro Deklarasikan Dukungan Untuk Muhaimin Iskandar