Suaradesa.co (Bojonegoro) – Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Bojonegoro menggunakan aplikasi “SANDUK” (santunan duka) untuk menginput data bagi penerima bantuan santunan kematian. Aplikasi ini sebagai upaya untuk mempermudah dan mempercepat layanan masyarakat dalam hal Santunan Kematian.
Menurut Sahari, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) mengatakan penggunaan aplikasi baru yang disebut dengan “SANDUK” (santunan duka) diharapkan mempermudah proses pelayanan.
“Untuk tahun ini, kami mencoba menggunakan aplikasi baru yaitu SANDUK atau santunan duka, aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah dalam pengisian data atau formulir yang menjadi persyaratan pengajuan bantuan santunan kematian,” ungkapnya.
Untuk saat ini aplikasi SANDUK belum dapat digunakan secara maksimal karena entri data masih dilakukan di gedung Kesra oleh petugas. Selain itu aplikasi masih tahap pembenahan dan belum bisa di akses lewat smartphone.
Selain itu, Sahari juga menjelaskan bahwa untuk tahun 2021 penerima santunan kematian ada penambahan kuota yaitu sebanyak 7.500 kuota dan dianggarkan sekitar Rp 18,7 miliar. Tiap pengajuan yang telah ditetapkan akan mendapatkan santunan sebesar Rp2,5 juta.
“Sedangkan sampai bulan ini, sebanyak sebanyak 3.275 ahli waris telah melalui proses pencairan,”tandasnya.
Diharapkan dengan adanya penambahan kuota di tahun ini, anggaran yang disediakan dapat terserap dengan maksimal dan dapat membantu lebih banyak lagi masyarakat Bojonegoro khususnya bagi ahli waris yang kurang mampu.
Adapun syarat pengajuan bantuan santunan kematian sebagai berikut :
1. Surat permohonan kepala desa dan camat (asli rangkap 3)
2. Surat keterangan kematian (asli rangkap 3 )
3. Surat keterangan ahli waris (asli rangkap 3)
4. Surat keterangan tidak mampu ahli waris (asli rangkap 3)
5. Foto copy E- KTP, KK atau akta kelahiran (warga yang meninggal)
6. Foto copy E-KTP, KK, atau akta kelahiran (ahli waris)
7. Foto rumah ahli waris dan perangkat desa (3 lembar)
8. Foto copy akta Kematian (3 lembar)
9. Foto copy rekening Bank Jatim (3 lembar)
10. Materai 10000 (2 lembar). (*Rin)