Suaradesa.co (Bojonegoro) – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Sukur Prianto, mengingatkan kembali semangat Pemkab Bojonegoro yang pernah berniat mengakuisisi saham Participating Interest Blok Cepu.
“Awal menjabat, kami melihat Bu Anna punya semangat mengakuisisi saham PI Blok Cepu karena sangat merugikan daerah,” kata Sukur kepada awak media, Rabu (21/4/2021).
Dengan kompisisi saham 25:75 antara PT Surya Energi Raya dengan PT Asri Dharma Sejahtera selaku pengelola PI, menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2014 silam menjadi kesempatan besar Pemkab Bojonegoro merubah skema pembagian keuntungan dari lapangan migas yang dioperatori ExxonMobil Cepu Limited (EMCL).
“Jika pemkab bisa mengakuisisi itu, keuntungan yang didapat bisa mencapai Rp150 miliar sampai Rp200 miliar,” imbuh Politisi asal Partai Demokrat.
Dia mendorong, agar rekomendasi BPK dilaksanakan supaya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bojonegoro meningkat. Dibandingkan, jika harus mendongkrak PAD dari pemasangan tapping box di rumah makan atau cafe-cafe kecil yang pendapatannya tidak seberapa.
“Kalau hanya mengejar pendapatan Rp5 miliar lebih baik cari yang lebih besar sekalian,” saran Sukur.
Jika memang sekarang ini pemasangan tapping box dirasa mendesak, pihaknya meminta Pemkab Bojonegoro untuk menyasar pada restaurant, hotel, dan tempat hiburan berskala besar.
“Jangan yang kecil-kecil dipasangi tapping box. Kasihan,” tandasnya.
Akuisisi Saham PI Blok Cepu Masih dalam Proses
Direktur PT ADS, Lalu M Syahril Majidi, menegaskan, proses akuisisi saham PT Surya Energi Raya (SER) seperti yang direkomendasikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kini sudah melalui pembentukan tim kajian oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro yang diketuai oleh Sekretaris Daerah Bojonegoro.
“Sudah ada penetapan bahwa Pemkab sudah membentuk tim kajian pada tanggal (29/1/2021) lalu serta menunjuk pihak independen untuk melakukan telaah dan analisis,” ujarnya.
Sehingga, proses akuisisi ini diambil alih oleh pemkab, sementara direksi mengusulkan dan memfasilitasi saja guna
mempercepat proses akuisisi saham PT SER yakni 25:75.
“Yang paling kritikal sekarang ini adalah tentang perubahan rancangan anggaran dasar, yang menyangkut beberapa area,” tegasnya.
“Jadi saya kira proses akuisisi masih panjang, sekelas freeport saja prosesnya 2-3 tahun,” tandasnya.
Oleh sebab itu, sekarang ini Pemkab Bojonegoro harus memikirkan program jangka pendek dengan menindaklanjuti atas penarikan saham seri c.
“Siapa yang wajib melakukan investasi itu diselesaikan terlebih dahulu,”tukasnya.
Tapping Box Hanya Untuk Rumah Makan Modern
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bojonegoro, Ibnoe Soeyoeti, menegaskan, jika pemasangan tapping box merupakan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2018, untuk memudahkan pembayaran pajak.
Untuk pemasangannya, dibedakan resto kelas modern, semi modern dan tradisional. Tempat yang modern itulah yang akan dipasangi tapping box.
” Acuannya adalah jika tempat tersebut sudah menggunakan mesin hitung untuk bertransaksi,” tegas Ibnoe.
Jika tempat tersebut menggunakan mesin hitung dalam transaksi penjualan maka dapat dipasangi tapping box, tetapi jika tempatnya masih menggunakan kalkulator manual tidak dapat dipasangi tapping box.
“Jika sudah masuk rumah makan modern kita pasang tapping box,” ujar
Sementara keuntungan yang akan didapat oleh pemilik resto dengan adanya pemasangan tapping box ini ialah perhitungan lebih mudah karena otomatis akan ditambah pajak atau PPh 10% dan pelaporan keuangan akan otomatis masuk dengan akurat.
“Undang – undang 28 sudah ditetapkan sejak 10 tahun yang lalu dan wajib hukumnya untuk dilaksanakan, saya rasa hal ini tidak memberatkan pemilik resto,”pungkasnya. (*Rin)