Suaradesa.co (Tuban) – Aliansi Geram Jelmo mengadukan permasalahan penutupan jembatan Simo – Glendeng yang terletak di perbatasan Kabupaten Bojonegoro-Tuban kepada Presiden RI, Joko Widodo.
Aliansi Geram Jelmo merupakan gabungan masyarakat dan organisasi masyarakat sipil yang bermukim di wilayah Kabupaten Tuban, Kabupaten Bojonegoro, serta masyarakat pengguna jembatan Glendeng.
Jubir Aliansi Geram Jelmo, Imam yang juga Direktur eLSAL Indonesia, mengatakan, Jembatan Simo – Glendeng sebagai urat nadi bagi warga masyarakat Tuban yang bertempat tinggal wilayah Kecamatan Soko, Rengel, Plumpang termasuk warga Kabupaten Bojonegoro yang di wilayah sepanjang aliran Sungai Bengawan seperti Kecamatan Kanor, Kecamatan Bojonegoro, Kecamatan Kapas, Kecamatan Balen.
“Warga di wilayah tersebut beraktivitas untuk memenuhi ekonomi keluarga, menempuh Pendidikan, dan aktivitas perjalanan lainnya,” ujarnya kepada Suaradesa.co melalui pers rilis, Senin (13/6/2022).
Jembatan Simo – Glendeng mengalami kerusakan pada sisi yang berada di wilayah Kabupaten Tuban yang mengakibatkan penurunan badan jembatan, sehingga pada tahun 2019 jembatan ditutup.
Pada November Tahun 2021 Jembatan Simo – Glendeng diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Tuban dengan menghabiskan dana kurang lebih Rp6 Miliar.
Pengerjaan perbaikan jembatan selesai pada bulan Januari 2022, lalu dioperasikan atau dibuka pada bulan Februari 2022.
Namun pada bulan 21 Mei 2022 jembatan ditutup kembali karena mengalami kerusakan pada titik yang sama yang baru selesai diperbaiki.
“Jembatan hanya berfungsi selama kurang lebih tiga bulan,” tandasnya.
Penutupan Jembatan Simo – Glendeng menyebabkan kerugian material dan immaterial baik di bidang ekonomi, pendidikan dan sosial bagi warga Kabupaten Tuban dan Bojonegoro.
Kerugian material karena aktivitas ekonomi yang terganggu antara lain terdapat 50 (lima puluh) pedagang yang berada di jalur jembatan Simo – Glendeng yang terpaksa harus menutup usahanya ataupun jika tetap melanjutkan usaha omsetnya akan menurun sangat dalam sampai dengan lebih dari 50%.
“Kerugian lain dialami oleh warga yang bekerja baik sektor formal dan informal di kedua kabupaten tersebut kurang lebih 3.000 orang,” lanjut M. Miftahul Huda dosen FISIP Unigoro.
Kerugian timbul sebab harus membayar biaya BBM lebih banyak dari sebelumnya.
Adapun Kerugian di bidang pendidikan, menyangkut mobilitas warga Tuban sebanyak kurang lebih 1.000 orang yang menempuh Pendidikan di Bojonegoro sangat terganggu.
“Anak-anak sekolah, mahasiswa harus menempuh waktu 10 – 15 menit yang lebih lama dari sebelumnya,” tukasnya.
Dia memaparkan, ada alternatif jarak tempuh yang lebih singkat dengan melalui penyeberangan perahu, namun moda transportasi ini sangat rawan kecelakaan yang dapat berakibat fatal sehingga menimbulkan korban jiwa.
Selain itu, alternatif pemoda motor dapat melalui jalur Simo – Menilo – Banjarsari, namun jalan tersebut sempit rawan kecelakaan karena melebihi kapasitas tampung.
Sedangkan kendaraan roda empat atau lebih dapat melalu jalur Simo – Menilo – Banjarsari (Kalikethek), di titik tertentu mengalami kerusakan sangat parah terutama di titik Banjarsari yang rawan kecelakaan.
“Perlu kami sampaikan bahwa telah terjadi kejanggalan dalam tata Kelola aset pemerintah, di mana setelah dilakukan perbaikan jembatan ada persoalan terkait kepemilikan aset Jembatan Simo – Glendeng,” ujarnya.
Dari informasi yang didapat, Pemerintah Tuban, Pemerintah Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah RI merasa tidak memiliki jembatan tersebut sehingga untuk perbaikan lanjutan tidak dapat dilakukan.
“Selanjutnya melihat fakta-fakta dan masalah-masalah tersebut, kami memohon dengan hormat kepada bapak Presiden Republik Indonesia untuk memperhatikan poin-poin penting,” tegasnya.
Poin-poin tersebut diantaranya ;
1. Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 2022 memperbaiki jembatan Simo – Glendeng sehingga dapat dipergunakan untuk aktivitas warga
2. Pemerintah Republik Indonesia menentukan dan menetapkan kepemilikan aset jembatan Simo – Glendeng sebagaimana peraturan yang berlaku
3. Pemerintah Republik Indonesia melakukan kajian teknis independen atas kerusakan jembatan Simo – Glendeng yang baru diperbaiki dan dioperasikan namun telah rusak kembali
4. Pemerintah Republik Indonesia melakukan kajian hukum pidana atas kerusakan jembatan Simo – Glendeng yang baru diperbaiki dan dioperasikan namun telah rusak Kembali
5. Pemerintah Republik Indonesia memberikan sanksi yang tegas berdasarkan peraturan-peraturan perundangan yang berlaku kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran yang menyebabkan fungsi pelayanan publik pemerintah terganggu dan menyebabkan kerugian di bidang ekonomi, Pendidikan, sosial. (rin)