Suaradesa.co (Bojonegoro) – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bojonegoro melarang perayaan kelulusan siswa-siswi di bangku SD dan SMP, baik itu negeri maupun swasta demi menekan penyebaran Covid 19.
Perayaan seperti konvoi, mencoret baju atau perayaan lain yang berpotensi menciptakan kerumunan usai pengumuman kelulusan.
Larangan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020, tentang pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Masa Darurat Pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Bojonegoro, Dandi Suprayitno mengatakan, pengumuman kelulusan akan dilaksanakan serentak pada Jumat, (4/6/2021) pukul 08.00 WIB secara daring oleh sekolah.
“Kami sudah menginstruksikan kepala sekolah untuk menugaskan wali kelas untuk mengumumkan melalui media sosial (medsos),” ujarnya, Sabtu (29/5/2021).
Selanjutnya, satuan pendidikan diimbau untuk mengeluarkan larangan kepada peserta didik yang merayakan kelulusan dengan mencoret-coret baju, maupun melakukan konvoi.
Kebutuhan administrasi berupa legalisir, penerbitan surat keterangan lulus (SKL) dan penyerahan buku laporan hasil belajar dapat dikoordinir oleh wali kelas.
Dengan teknis penyerahan dilaksanakan atas izin kepala sekolah secara protokol kesehatan (prokes).
“Diimbau tidak mengadakan agenda yang melibatkan seluruh siswa, termasuk darmawisata, perpisahan bahkan konvoi kelulusan bagi siswa kelas VI dan IX,” ungkapnya.
Selanjutnya, imbauan terkait kenaikan kelas selama persiapan masa darurat penyebaran Covid-19, pengumuman kelas peserta didik SD dan SMP dapat dilakukan melalui daring oleh sekolah melalui kepala sekolah.
Serta buku laporan penilaian perkembangan peserta didik, buku laporan pribadi dan buku penilaian hasil belajar dapat dilaksanakan setelah masa darurat penyebaran Covid-19 berakhir.
Tanggal (21/6/2021) merupakan libur semester genap dan masuk kembali ajaran baru tahun 2021/2022 pada (11/7/2021).
“Disdik juga menginstruksikan imbauan terkait kenaikan kelas selama masa darurat Covid-19 hingga tahun ajaran baru, agar nantinya ditembuskan melalui kepala sekolah dan ditugaskan kepada guru,” imbuhnya.
Terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru PPDB tahun pelajaran 2021/2022, nantinya seluruh satuan pendidikan mengacu pada juknis dari Disdik Kabupaten Bojonegoro dengan mempertimbangkan protokol kesehatan Covid-19.
“Pelaksanaan PPDB tahun ajaran baru nantinya mengacu pada juknis dari Disdik Bojonegoro dengan penerapan prokes,” pungkasnya. (*Rin)