Suaradesa.co (Bojonegoro) – Sesuai Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 dalam PPKM Skala Mikro di Desa, dana desa dapat digunakan untuk kegiatan PPKM mikro sesuai dengan kewenangan desa.
Dari data yang didapat Suaradesa.co menyebutkan, pagu anggaran minimal 8 persen dari Dana Desa tahun 2021 di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, untuk 419 desa di 28 Kecamatan, besaran PPKM Mikro adalah sebesar Rp31,9 miliar.
“Jumlah itu, untuk kegiatan PPKM Mikro sepanjang bulan Januari sampai Desember 2021,” ungkap Koordinator Kabupaten Pendamping Desa di Bojonegoro, Mustakim, Senin (10/8/2021).
Dia menegaskan, hari ini pagu aggaran PPKM Mikro untuk semua desa di Bojonegoro telah ditetapkan. Besaran pagu minimal 8 persen dari Dana Desa.
“Ada juga yang mencapai 24 persen dari Dana Desa, itu di Desa Temu Kecamatan Kanor dengan nominal Rp189 juta,” tandasnya.
Sementara pagu anggaran PPKM Mikro untuk desa sekitar industri minyak dan gas bumi Lapangan Bantu Urip, Blok Cepu, Desa Gayam, Kecamatan Gayam adalah sebesar Rp104,9 juta, Desa Mojodelik Kecamatan Gayam Sebesar Rp70,5 Juta.
“Untuk sekitar Lapangan Sukowati di Desa Campurejo, Kecamatan Bojonegoro pagunya sebesar Rp89 juta dan Desa Ngampel, Kecamatan Kapas sebesar Rp59 juta,” ujar Mustakim.
Anggaran PPKM Mikro tersebut, lanjut Mustakim, adalah untuk operasional Pos Jaga Desa, pengadaan tempat cuci tangan, melakukan penyemprotan disinfektan, ruang isolasi desa, serta operasional relawan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Pria yang juga Ketua PC GP Ansor Bojonegoro itu berharap, anggaran tersebut dapat digunakan oleh Pemerintah Desa secara efektif dan efisien dalam menghadapi Pandemi Covid-19.
“Anggaran tersebut diluar alokasi untuk Bantuan Langsung Tunai Desa. Semoga Pandemi segera usai,” pungkasnya.(Rin)