Berita Foto

Sengketa Tanah eks PGRI 1 Bojonegoro Berakhir Damai

×

Sengketa Tanah eks PGRI 1 Bojonegoro Berakhir Damai

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co (Bojonegoro) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro pada persidangan terbuka untuk umum, Rabu (22/9/21) mengucapkan putusan perdamaian dalam perkara perdata sengketa tanah eks SMA PGRI I Bojonegoro.

Disebutkan, para Ahli Waris H. Abu Dardak, sebagai para Penggugat melawan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah Persatuan Guru Republik Indonesia Jawa Timur dan Cabang Bojonegoro sebagai para Tergugat.

“Mengadili: Menyatakan bahwa antara para Penggugat dan para Tergugat telah dicapai perdamaian yang dituangkan dalam Surat Kesepakatan Perdamaian tanggal 11 September 2021. Menghukum para Penggugat dan para Tergugat untuk menaati isi Kesepakatan Perdamaian yang telah disepakati tersebut,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Perihal tersebut disampaikan pada saat membacakan amar Putusan Nomor 2/Pdt.G/2021/PN Bjn sesuai hasil musyawarah.

Majelis Hakim terdiri dari Zainal Ahmad, S.H., sebagai Ketua, Ainun Arifin, S.H., M.H., dan Sonny Eko Andrianto, S.H., M.H., masing-masing sebagai hakim anggota, serta dibantu Poedji Wahjoe Oetami, S.H., sebagai Panitera Pengganti.

Baca Juga :  Program Penanaman Pohon PEPC Capai 25.000 Batang

Menurut Zainal Ahmad, persidangan perkara gugatan sengketa tanah eks SMA PGRl tersebut mulai bergulir sejak didaftarkan pada tanggal 4 Januari 2021, juuga telah menempuh proses mediasi. Mediasi tersebut berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi, namun kandas dikarenakan para pihak belum menemukan kata sepakat, ujar Zaenal Ahmad.

Dijelaskan, pihak ahli waris menuntut agar tanah seluas ±4.345 m2 yang terletak di Desa Pacul Kec/Kab. Bojonegoro, bersertifikat hak milik atas nama H. Abu Dardak. Di mana gedung eks SMA PGRl I Bojonegoro berdiri dikembalikan kepada ahli waris.

Sementara pihak Yayasan bersikukuh walaupun Sertifikat Hak Milik terdaftar atas nama H. Abu Dardak, namun tanah tersebut dibeli oleh H. Abu Dardak untuk Yayasan. Sehingga proses mediasi gagal, dan selanjutnya digelar persidangan acara pembuktian, terangnya.

Baca Juga :  Gandeng Kodim, KAHMI Bojonegoro Gelar Vaksinasi di Desa Pejok

Lebih lanjut diungkapkan Zainal Ahmad, kedua belah pihak “bertarung” bukti surat dan saksi di ruang sidang hingga memasuki tahap kesimpulan.

Pada persidangan tanggal 15 September 2021 diperoleh kabar baik, para Pihak yang bersengketa datang menghadap dengan membawa kesepakatan perdamaian.

Di mana para pihak sepakat tanah tersebut akan dijual bersama dan hasilnya dibagi dua secara adil. Menyikapi keinginan untuk berdamai tersebut, selanjutnya, Ketua Majelis kemudian menunjuk Hakim Sonny, sebagai Hakim Anggota Pemeriksa Perkara untuk menjalankan fungsi mediator hingga akhirnya putusan perdamaian dapat diucapkan sebagai tanda sengketa antara para Pihak selesai secara indah. (*)