Berita Foto

Sekda Tuban Tekankan Target Kinerja Harus Terpenuhi di Momentum Ramadhan

×

Sekda Tuban Tekankan Target Kinerja Harus Terpenuhi di Momentum Ramadhan

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co (Tuban) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si., memberikan arahan pada apel perdana di bulan Ramadan 1444 H/ 2023 Masehi di Kantor Pemda Tuban, Jumat (24/03/2023).

Dalam kesempatan ini, Sekda Tuban menyampaikan perubahan jam kerja selama bulan Ramadan. Perubahan jam kerja ASN Pemkab Tuban tertuang dalam surat edaran nomor 800/1748/414.203.4/2023 tentang Jam Kerja ASN pada bulan Ramadan 1444 H Pemkab Tuban. Adapun perubahan jam kerja dibagi menjadi 3 kelompok. Pertama, bagi OPD yang memberlakukan 5 hari kerja, hari Senin-Kamis jam kerja mulai 08.00-15.00 dan hari Jumat 08.00-15.30. Kedua, bagi OPD yang memberlakukan 6 hari kerja, hari Senin-Sabtu jam kerja mulai 08.00-14.00. Ketiga, bagi unit pelayanan kesehatan, hari Senin-Kamis jam kerja mulai 07.30-13.30, Jumat 07.30-11.00, dan hari Sabtu 07.30-12.30.

Baca Juga :  Belum Capai Kuota Perempuan, Panwascam Soko Perpanjang Pendaftaran PKD

Meski adanya perubahan jam kerja, Sekda Tuban menekankan target kinerja yang telah ditetapkan harus tetap dipenuhi. Puasa bulan Ramadan tidak menjadi kendala bagi aparatur Pemkab Tuban bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Bojonegoro : Program BLT DBHCHT Bentuk Perhatian Pemerintah Pada Buruh Rokok

Tidak hanya itu, ASN yang bekerja di sektor publik diminta tetap memberikan pelayanan semaksimal mungkin. “Masyarakat tetap akan mengurus keperluannya, karenanya harus dilayani dengan baik,” tegasnya. Karenanya diperlukan langkah-langkah efisien dan inovatif yang hendaknya dijalankan setiap pegawai Pemkab Tuban.

Sekda Budi Wiyana menginstruksikan pimpinan OPD agar memonitoring kedisplinan pegawai di unit kerjanya. Hasil dari monitoring selanjutnya disampaikan ke BKPSDM sebagai bahan evaluasi kinerja pegawai. “Jangan sampai mengurangi produktivitas dan capaian kinerja,” tandasnya. (fa)