Tuban – Selama dua minggu terakhir, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban telah berhasil melakukan penindakan terhadap 118 kendaraan roda dua yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.
Pelaksanaan patroli hunting system yang intens dilakukan oleh Satlantas Polres Tuban berhasil mengungkap pelanggaran terhadap kelengkapan kendaraan serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Kapolres Tuban, AKBP Suryono, mengungkapkan hal ini dalam jumpa pers yang digelar pada hari Senin (19/06/23), di mana ia juga memamerkan sepeda motor serta knalpot hasil sitaan Satlantas Polres Tuban.
Dia memberikan kesempatan kepada masyarakat yang merasa dirugikan akibat penindakan tilang yang dilakukan oleh Satlantas Polres Tuban untuk menyampaikan keluhan mereka.
Namun, dijelaskan bahwa penindakan tilang tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami telah melakukan uji emisi, dan kendaraan-kendaraan ini tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres Tuban mengungkapkan bahwa sebanyak 118 kendaraan roda dua telah dikenai tindakan tilang manual oleh Satlantas Polres Tuban.
Tindakan tilang tersebut diberikan kepada pengendara yang terlibat dalam konvoi atau perilaku ugal-ugalan, serta menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standar yang berlaku.
Sebagai perwira polisi, dia menyatakan bahwa ketika pemilik kendaraan yang sedang disita akan mengambil kembali kendaraannya, mereka harus membuat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran tersebut dan mengganti semua komponen kendaraan sesuai dengan standar yang berlaku.
“Khusus untuk anak-anak, saat mengambil kendaraannya, mereka harus didampingi oleh orang tua mereka,” jelasnya.
Menurutnya penindakan ini merupakan dampak dari kebebasan yang beberapa waktu lalu tidak diberlakukan tindakan tilang secara manual.
Hal ini menyebabkan sebagian masyarakat di Kabupaten Tuban berpikir bahwa mereka tidak akan ditindak oleh polisi, sehingga pelanggaran lalu lintas meningkat secara signifikan dalam waktu singkat.
Selain mengamankan kendaraan roda dua, Satlantas Polres Tuban juga berhasil mengamankan empat unit kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi menjadi kendaraan dengan tampilan seperti karakter Tayo.
Suryono menjelaskan bahwa hal ini melanggar ketentuan, di mana bentuk dan warna kendaraan tidak boleh diubah tanpa persetujuan atau pelaporan ke Samsat setempat.
Selain itu, Kapolres Suryono juga mengungkapkan bahwa dua kendaraan roda empat telah ditangkap karena tidak memiliki surat-surat yang lengkap.
Saat ini, Satreskrim sedang melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini dan mengetahui apakah ada keterkaitan dengan jaringan pencurian kendaraan atau tidak. (fa)