Berita Foto

Realisasi Tambahan TPP ASN Tunggu Persetujuan Kemendagri

×

Realisasi Tambahan TPP ASN Tunggu Persetujuan Kemendagri

Sebarkan artikel ini
Tpp asn Bojonegoro

Suaradesa.co  – Ririn W

Bojonegoro – Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bulan Januari dan Februari 2022 belum cair. Pemkab Bojonegoro terus berusaha minta persetujuan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut Sekretaris Daerah Bojonegoro, Nurul Azizah, TPP Januari dan Februari 2022 belum cair karena belum ada persetujuan dari Kemendagri, dan bukan dari Bupati Bojonegoro.

“Kondisi ini berlangsung di seluruh Indonesia, bukan di Bojonegoro saja,” tegas Sekda, Selasa (8/3/2022).

Secara administrasi, Pemkab Bojonegoro sudah melengkapi syarat-syarat.  Di antaranya Peraturan Bupati (Perbup) untuk kelas jabatan, Perbup TPP, serta permohonan validasi simona. Semua sudah diajukan ke Kemendagri. Validasi juga sudah turun,” imbuhnya.

Baca Juga :  Mengelola Sumber Air Kehidupan

Sekda juga menjelaskan, pada 8 Februari 2022, permohonan persetujuan TPP ke Kemendagri, Dirjen Keuangan Daerah dikirim. Lalu surat hasil validasi TPP Pemkab Bojonegoro dari Kabiro Ortala Setjen Kemendagri kepada Ditjen Keuangan Daerah tertanggal 16 Februari 2022.

Proses selanjutnya, tanggal 22 Februari 2022, sudah dilengkapi surat permohonan pertimbangan TPP Pemkab Bojonegoro dari Ditjen Keuda kepada Kemenkeu.

“Realisasi TPP belum terbayarkan karena belum ada surat persetujuan pembayaran usulan TPP dari Kemendagri,” tegasnya.

Baca Juga :  Kembali Aktif, Karyawan dan ASN Pemkab Bojonegoro Gelar Apel Pasca Lebaran

Kondisi ini tidak hanya terjadi di Bojonegoro saja. Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) juga telah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri, Mohammad Tito Karnavian. Isinya meminta agar pembayaran TPP Januari dan Februari 2022 bisa segera disetujui.

Surat tertanggal 4 Maret 2022 No 41/APEKSI/III/2022 menyebutkan jika seluruh Pemerintah Daerah termasuk Pemerintah Kota seluruh Indonesia belum bisa melakukan pembayaran TPP karena belum ada persetujuan dari Kemendagri cq Dirjen Keuangan Daerah.(*rilis)