Berita Foto

Picu Kontroversi, Ini Hal Menggelitik seputar Pernyataan Sukur Priyanto

×

Picu Kontroversi, Ini Hal Menggelitik seputar Pernyataan Sukur Priyanto

Sebarkan artikel ini

Reporter : Ririn Wedia

Suaradesa.co, Bojonegoro – Pernyataan kontroversial Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, terkait dengan usulan Pj Bupati masih menciptakan polemik di masyarakat.

Dalam berita acara Nomor 170/17/412.050/2023 tentang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, tiga nama diusulkan untuk posisi Pj Bupati pada 7 Agustus 2023 diantaranya, Letkol Arm Arief Yudho Purwanto (Dandim 0813 Bojonegoro), Nurul Azizah (Sekda Bojonegoro) dan Edi Susanto (Sekwan DPRD Bojonegoro) mendapatkan tanda tangan 4 unsur pimpinan diantaranya Abdullah Umar, Sukur Priyanto, Sahudi, dan Mitroatin.

Polemik muncul ketika Sukur Priyanto, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Bojonegoro sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat, mengeluarkan pernyataan yang mempertanyakan usulan tersebut.

Ia berpendapat bahwa Letkol Arm Arief Yudho Purwanto tidak layak untuk menjadi Pj Bupati, meskipun Partai Demokrat ikut mengusulkan namanya.

Baca Juga :  Lebaran, Proyek JTB Dipastikan Masih Terus Berjalan

Kepada Suaradesa.co, Sukur Prianto berkilah, jika pernyataannya yang kontroversial itu didasarkan pada surat jawaban dari Pemprov Jatim tentang penjelasan terhadap permohonan informasi pengusulan Pj Bupati.

“Ya saya mengatakan kalau Dandim tidak layak karena jawaban dari Gubernur melalui Pemprov Jatim menyebut harus sesuai aturan,”elaknya, Selasa (8/8/2023) kemarin melalui sambungan selular.

Saat ditanya kapan surat dari Pemprov Jatim diterima, Politisi yang melanglang buana 5 periode ini mengatakan jika surat diterima pada Senin (7/8/2023) sore setelah rapat paripurna penunjukan Pj Bupati selesai.

“Surat sampai di kita tanggal 7 sore,”imbuhnya.

Pernyataan itu kembali menggelitik, sebab, data yang diterima suaradesa.co menyebutkan jika Partai Demokrat berkirim surat kepada Gubernur Jawa Timur tentang permohonan informasi atau penjelasan pengusulan Pj Bupati Bojonegoro dilayangkan tanggal 3 Agustus. Namun tanggal 4 Agustus mengajukan surat usulan nama-nama Pj Bupati kepada Ketua DPRD Bojonegoro.

  1. Saat Suaradesa.co meminta izin melihat surat asli dari Gubernur Jatim, Sukur meminta Suaradesa.co untuk datang dikantornya (DPRD Bojonegoro).
Baca Juga :  Bakesbangpol Bojonegoro Tepis Isue Liar Pergantian Ketua FKUB

“Boleh, (suratnya) dikantor DPRD,”ujarnya singkat.

Pernyataan Sukur memantik reaksi Ketua F-PKB, Sutikno. Kepada Suaradesa.co, Sutikno sangat menyayangkan apa yang disampaikan oleh salah satu unsur pimpinan tersebut.

Terlebih, usulan tiga nama calon Pj Bupati oleh lembaga DPRD telah ditetapkan melalui forum tertinggi dalam rapat paripurna.

“Sudah ditetapkan melalui rapat paripurna kok malah dimentahkan sendiri,”pungkasnya. (rin/nul)