Suaradesa.co (Bojonegoro) – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, belum mengetahui kapan pelaksanaan KTP Digital karena hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Meski demikian, kami siap jika saja akan ada program peralihan dari E-KTP ke KTP Digital,” kata Kepala Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bojonegoro Yayan Rohman, Rabu (18/5/2022).
Untuk KTP Digital, lanjut Yayan, adalah program nasional Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri yang dilaksanakan secara bertahap di seluruh Indonesia.
“Itupun, bagi yang akan beralih ke KTP Digital harus memenuhi syarat,” tukasnya.
Syarat tersebut antara lain mempunyai telepon selular android, dan sekaligus tersedia jaringan. Sementara, jika syarat tidak terpenuhi pemerintah tetap memberlakukan KTP elektronik seperti yang sekarang berlaku.
Di dalam data KTP digital hampir sama dengan e-KTP seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), juga terlebih dahulu membuat email, nama, tempat dan tanggal, tahun kelahiran, agama, juga ditambahkan dengan NPWP.
“Kita tinggal menunggu instruksi dari pemerintah pusat,” tandasnya.
Dia menambahkan, jika dilihat dari jumlah penduduk di Bojonegoro, target pembuatan E-KTP telah terpenuhi semuanya.
“Hanya saja, tiap tahun ada warga yang berusia 17 wajib membuat E-KTP. Jadi tambahannya hanya mereka yang baru berusia 17 tahun saja,” imbuhnya.
Sedangkan ketersediaan blanko E-KTP juga wewenang pusat. Sehingga, jika blanko habis, maka pembuatan E-KTP terpaksa ditunda.
Untuk diketahui, jumlah penduduk Bojonegoro data semester II 2021 untuk laki-laki sebanyak 673.766 jiwa dan perempuan sebanyak 667.493 jiwa atau total 1.341.259 jiwa. (*Rin)