Berita Foto

Komisi 4 DPRD Kabupaten Tuban Datangi Kementrian Agama RI, Ada Apa?

×

Komisi 4 DPRD Kabupaten Tuban Datangi Kementrian Agama RI, Ada Apa?

Sebarkan artikel ini

Suaradesa.co (Tuban) – Menindaklanjuti Atas rencana kenaikan biaya Haji Tahun 2023 yang kian Santer di Masyarakat Ketua Komisi 4 DPRD kabupaten Tuban Tri Astuti Bersama anggota Komisi 4 DPRD kabupaten mendatangi Kementrian Agama Republik Indonesia,Kamis (2/02/2023)

Menurut Ketua Komisi 4 Tri Astuti menjelaskan bahwa kunjungan kerja di kementerian agama RI sebagai Upaya Komisi 4 DPRD Tuban dalam meminta penjelasan Kementrian Agama Republik Indonesia tentang Rencana kenaikan biaya haji 2023

Kunjungan komisi 4 diterima oleh Hasrul dari dirjen asrama haji dan Sunaryo dari dirjen keuangan haji .

Dalam kunjungan kali ini Tri astuti Ketua komisi 4 menyampaikan keluhan yang telah disampaikan masyarakat kepada komisi 4 secara perorangan maupun melalui media sosial yang mana tidak semua calon jamaah haji mampu membayar pelunasan sesuai rencana pemerintah yang mana telah disampaikan oleh pak mentri agama saat rapat kerja bersama komisi 8 DPR RI.

“Masih banyak masyarakat dari kalangan mohon maaf menengah kebawah yang telah menabung dengan menyisihkan penghasilannnya sedikit demi sedikit dengan harapan segera bisa berangkat ibadah haji menjadi tertunda akibat rencana kenaikan dari 39,8 jt menjadi 69 jt” ucap Wanita Asal Plumpang

Baca Juga :  Inilah Realisasi Alokasi Pupuk Bersubsidi di Bojonegoro Tahun 2022

astuti juga mohon penjelasan apa yang menjadi pertimbangan pemerintah untuk menaikkan biaya haji tsb dan berapa idealnya biaya haji dan meminta agar kuota jamaah haji kab Tuban tahun 2023 juga di naikkan yang mana di tahun 2020 kuota Tuban 1.265.

Menanggapi pertanyaan dari Perwakilan komisi 4 maka sunaryo menyampaikan bahwa selama ini biaya haji yang di bayarkan jamaah menjadi lebih ringan karena di sokong nilai manfaat dari Badan Pengelola Biaya Haji (BPKH) tapi selama ini jumlah nilai manfaat yang di gelontorkan untuk mensubsidi jemaah haji di keluarkan secara berlebihan, nah ini yang di rugikan adalah jamaah yang belum berangkat.

Baca Juga :  Bahas Dana Abadi, Bupati Bojonegoro Tegaskan Komitmen Pengelolaan SDA untuk Kemaslahatan Rakyat

Disampaikan bahwa dalam pembiayaan haji terdapat Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) yg merupaka100%penyelenggaraan ibadah haji. selain itu juga terdapat komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji ( BiPih) biaya ini sebagai ongkos haji yang di tanggung jemaah(40%)Selain itu terdapat komponen nilai manfaat untuk menutup ongkos biaya haji jemaah ini yang di sebut subsidi pemerintah. ( 60% )Sehingga biaya 100% untuk jemaah .

Hal ini yang kemudian menjadi pertimbangan bahwa dengan tingginya pemakaian nilai manfaat yang di gunakan secara berlebihan maka di khawatirkan dana BPKH akan habis nilai manfaatnya sehingga merugikan jemaah yang belum berangkat.
Sehingga skema ini di balik usulan menag bahwa 70% BiPih dan 30% nilai manfaat dengan harapan jamaah yg telah mengantri lama tidak dirugikan . .

” Ini baru usulan kita di minta bersabar menunggu keputusan 13 februari 2023 Pungkas Sunaryo”(Fa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *