Bojonegoro – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bojonegoro, Jawa Timur menggelar rapat paripurna kemarin, Rabu (13/10/2021) malam. Rapat itu, menyampaikan laporan badan anggaran (Banggar) DPRD Bojonegoro.
Rapat itu, dipimpin Imam Sholikin, Sukur Priyanto, Mitro’atin dan Wawan Kurnianto dengan acara pengambilan keputusan DPRD Bojonegoro Rapat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2022. Hadir Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah secara dalam jaringan (daring)
Juru bicara Banggar Fraksi Golkar Ahmad Supriyanto mengatakan, setelah melakukan pembahasan maraton hingga larut malam Banggar dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah mencapai kesamaan pandangan.
“Maka hasil laporan Banggar dan TAPD dengan konstruksi di antaranya estimasi pendapatan KUA PPAS APBD 2022,” kata politisi dari Fraksi Golkar itu.
Dia mengatakan, dengan telah berlakunya peraturan pemerintah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan peraturan menteri no 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan pendapatan daerah dan belanja daerah 2022 ada perubahan mendasar.
“Perubahan mendasar itu pada sistem pengelolaan dan keuangan daerah,” jelasnya.
Laporan hasil pembasahan Banggar dan TAPD dengan konstruksi estimasi pendapatan KUA PPAS mengalami penurunan hingga Rp 4,1 triliun. Yakni dengan rincian alokasi meliputi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 784,9 miliar, pendapatan tranfer 3,2 triliun, lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 74,7 miliar.
Ia menyampaikan, penerimaan pembiayaan daerah APBD 2021 sebesar Rp 1,7 miliar untuk APBD 2021 dan mengalami penurunan. Dia melanjutkan kontruksi belanja Rp 5,9 triliun atau mengalami penurunan Rp 130 miliar dari APBD 2021.
“Dengan demikian terjadi defisit 1,7 triliun yang akan dibiayai dari penerimaan pembiayaan,” lanjutnya.
Dia menambahkan, pembahasan Banggar dengan TAPD atas rancangan KUA PPAS APBD 2022 kesepakatan perubahan penyesuaian organisasi perangkat daerah (OPD) sehingga terjadi pergeseran, jenis belanja, kegiatan dan antar sub kegiatan. Namun, hal itu tidak merubah pagu total OPD.
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah memantau melalui dari mengatakan, untuk memaksimalkan uang negara atau uang rakyat yang telah diamanatkan. Dan kesepakatan KUA PPAS hakikatnya eksekutif mempunyai tanggungjawab perencanaan pelaksanaan hingga laporan.
“Sementara legislatif punya tanggung jawab pengawasan dan juga beberapa landasan regulasi,” jelasnya.(rin)